Manado I Realitas – Polresta Manado menangkap enam pelaku pencurian di beberapa toko wilayah Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Komplotan ini mencuri uang hingga rokok dari dalam toko yang mereka bobol.
“Enam tersangka yang berhasil ditangkap yaitu RL, VW, YK, AP, dan G. Satu pelaku ditangkap di Makassar dan akan dibawa ke Manado. Sedangkan yang satu diproses di Polres Bitung,” jelas Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel, Kamis (5/3/2020).
Sindikat ini beranggotakan pelaku yang berasal dari beberapa daerah seperti Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dan Bitung. Dari penyelidikan awal, diketahui ada toko hingga apotek yang mereka bobol.
“Modus tersangka dengan mendatangi lokasi pada malam hari saat sudah sepi, mereka membuka toko dengan kunci L. Kemudian masuk dan menguras yang ada di toko,” kata Kombes Benny.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil yang dipakai tersangka, 3 sepeda motor, satu brankas, 5 ponsel, dan 1 kunci L. Polisi masih mendalami kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Dtc/Red)



