Syukri Cut Ali Pensiunan PTPN I Langsa : Laporkan Oknum Pejabat PTPN I Ke Kejaksaan Tinggi Atas Dugaan Korupsi

oleh -625.759 views
Syukri Cut Ali Pensiunan PTPN I Langsa

Jakarta I Realitas – Syukri Cut Ali Pensiunan PTPN I Langsa Laporkan Oknum Pejabat PTPN I ke Kejaksaan Tinggi Atas Dugaan Korupsi.

Pensiunan perusahaan perkebunan pelat merah PTPN I Langsa, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

Adapun dugaan korupsi itu disebutkan berkaitan dengan iuran kesehatan yang dipotong dari gaji karyawan tetapi belum disetor ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kita sudah laporan ke kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PTPN I Langsa, yaitu PTPN I tidak melaksanakan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan, ujar Syukri Cut Ali kepada Wartawan Sabtu (1/2/2020).

Lebih lanjut Syukri menyebutkan iuran BPJS karyawannya sejak bulan April sampai Desember 2019 tidak pernah disetor oleh perusahaan ke BPJS, ujarnya.

Padahal ada sebanyak 5.200 sekian orang karyawan lebih kuranh, itu gajinya sudah dipotong untuk iuran tersebut, tapi tidak disetor,” kata Syukri Cut Ali.

Lebih lanjut dikatakahn akibatnya kata dia, uang pensiunan dari iuran untuk klaim BPJS tersebut tidak bisa diambil oleh karyawan.

BPJS tidak mau membayar lunas karena perusahaan tidak menyetor dana tersebut, sementara gaji karyawan selalu dipotong untuk iuran,. namun tidak jelas kemana.

Ke mana dibawa potongan gaji tersebut, kita tidak tau, kalau memang tidak dipakai uang tersebut, seharusnya ada di kas PTPN. Kita juga sudah menanyakan ke petugas pelayanan BPJS Kota Langsa, ujarnya lagi.

Dijelaskan bahwa PTPN belum melaksanakan setoran iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak April sampai Desember 2019. Selanjutnya kita konfirmasi lagi ke PTPN, dan diakui bahwa sejak April sampai Desember pihaknya belum menyetor, ujar Syukri.

Selain di laporkan menyangkut BPJS oin lain yang laporkan tersebut terkait dalam perjanjian kerja bersama (PKB) PTPN I dalam pasal 58 bahwa santunan hari tua adalah kewajiban PTPN I yang dibayar secara tunai pada saat pensiun, tapi itupun menurut Cut Syukri dilanggar.

Surat pemanggilan dari Kejati Aceh kepada Syukri Cut Ali

 

Rincian nya jumlah total karyawan yang pensiunan saya tidak tau, tapi kami dari karyawan pimpinan ada 88 oranglah, termasuk. yang sudah meninggal dunia, katanya.

Kemudian, lanjutnya, ada juga dugaan penyalahgunaan wewenang, bahwa seluruh pekerjaan kontraktor dan vendor yang ada di unit PTPN I selalu dimenangkan secara tunggal oleh salah seorang pengusaha berinisial W. Kontraktor tersebut melakukan pekerjaan di kebun Cot Girek (Aceh Utara), Pulo Tiga (Aceh Tamiang), dan Julok (Aceh Timur).

Yang ketiga, sambungnya, untuk pengangkutan truk TBS oleh PTPN I, di seluruh unit kebun tidak memakai minyak industri, tapi menggunakan minyak bersubsidi, seharusnya dalam peraturan pemerintah, apa saja yang bekerja pada BUMN, itu harus menggunakan minyak nonsubsidi.

Tapi mereka tidak, bisa kita cek tidak punya galon di PTPN, tidak pernah truk itu tiap pagi mengisi minyak nonsubsidi yang disediakan di PTPN,” jelasnya.

Syukri juga menambahkan, itu semua menjadi bahan yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada 6 Januari 2020 lalu, dan saat ini sudah pemanggilan tahap pertama untuk penyelidikan.

Dokumen yang akan kita sampaikan nanti, yang pertama itu PKB tahun 2018-2019, atau pada saat pelapor pensiun, kemudian SK direksi terkait pensiunan hari tua, yang menjadi kewajiban dari perusahaan, kemudian kita juga melampirkan print out terakhir saldo yang disetor oleh PTPN, kemudian print out setoran iuran bulanan yang telah dipotong dari gaji karyawan, sebut Syukri.

Berdasarkan surat yang diterimanya dari Kejaksaan Tinggi Aceh, pada Selasa (4/2/2020) nanti Syukri Cut Ali diminta menghadap Kasi Penyidikan Kejati Aceh, Munandar, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut berdasarkan perintah penyelidikan dari Kepala Kejati Aceh yang dikeluarkan pada 31 Januari 2020.

Kita terus pantau laporan ini dan bukan hanya pantau tapi terus kita awasi kasus ini. Banyak hal lain nya yang kita laporkan ke penegak hukum tapi tunggu dalam beberapa hari lagi sedang kita kumpul data otentik lagi, tutup Syukri Cut Ali. (Red)