KPK Panggil Pejabat KPU Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan

oleh -174.759 views

Jakarta I Realitas – Penyidik KPK memanggil Kasubbag Persidangan KPU, Riyani terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Riyani dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Saeful.

“Dipanggil untuk tersangka SAE (Saeful),” kata Plt Jubir KPK Al Fikri kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Kasus suap ini berawal saat anggota DPR dari PDIP terpilih, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, bila anggota DPR meninggal dunia, digantikan oleh caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.

Untuk persoalan ini, caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan sendiri secara bebas siapa kadernya yang akan menempati kursi DPR menggantikan Nazarudin. Gayung pun bersambut.

BACA JUGA :  Ketua LSM KANA Muzakkir : APH Segera Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Negara Milik Dinas Pendidikan Aceh Timur

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

BACA JUGA :  Ketua LSM KANA Muzakkir : APH Segera Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Negara Milik Dinas Pendidikan Aceh Timur

Di sinilah terjadi ‘main mata’ yang bermuara pada praktik suap-menyuap. KPK kemudian melakukan OTT pada tanggal 8 Januari 2020. Dalam OTT itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful. (Dtc/Red)