1. What (Apa Yang Terjadi)
Faisal Ahmad Direktur Komersil PT.PEKEBUNAN NUSANTARA.I – Jual Pohon Jabon.Ke CV.TSANGSUEMA Bagaikan Jual Kucing Dalam Empang Kreh Kroh.

2. Who (Siapa Yang Terlibat)
PT.PERKBUNAN NUSANTARA.I – salah satu persuhaan yang merugi setelah perdamaian Aceh dengan Pemerintahan Repunlik Indonesia, yang diwakili Sdr.Faisal Ahmad selaku Direktur Komersil telah mengadakan Perjanjian Jual Beli Pohon Jabon No.: No.: 01.6.1/X/SJAN/88/2019 tanggal 3 Oktober 2019 dengan CV.TSANGSUEMA yang diwakili oleh Sdr.Wahyu Firmanda.SHI Ben Syukri (Pensiunan Sataf PTPN.I.Thn 2019) Ben Guru Cut Ali Ben Tgk.Imum Beramat Ben Tgk.Ulu Balang Abdullah Ben Tgk.Raja Jempa Al Ipon Malaysia,
Sesuai Perjanjian Jual Beli Pohon Jabon yang dipersiapkan oleh pihak Pertama yaitu PTPN.I Langsa ,Objek Penjual adalah Pohon Jabon milik Pihak Pertama yang berada di Kebun Tualang Swit Birem Kota langsa ,dengan jumlah Pohon berdiameter 8” Inchi kebawah sebanyak 29.049 Pohon, berdiameter 8” keatas 50.931 Pohon, jumlah keseluruhan 79.980 Pohon, mengenai cara mengukur untuk mendapat ukuran diameter tidak di jelaskan oleh pihak PTPN.I, berapa meter ke tinggian dari tanah untuk mengukur lilit batan tidak di jelaskan ,dan jumlahnyapun tidak terinci dengan detail di Afdeling berapa dan di Blok berapa alias JUAL KUCING DALAM EMPANG KREH KROH,
Berdasarkan pemberitahuan pemenang lelang Penjualan Pohon Jabon No.01.6/X/1288/2019 tanggal 2 Oktober 2019, Pihak PTPN.I meminta pada CV.TSM jaminan Pelaksana sebesar Rp.110.000.000(serstus juta seratus sepuluh tinu rupiah) kami CV.TSM telah melakukan persyaratan yang dwajibkan oleh PTPN.I pada tanggal 2 Oktober 2019 dengan Asuransi Ramayana Tbk, DUPLICATE Reg 093925 tanggal 02 Oktober 2019 di Medan,
Tanggal 03 Oktober 2019 Direktur Utama Wahyu Firmanda di minta untuk datang ke Kantor pihak PTPN.I langsa ke Bagian Komersil untuk menanda tangani surat perjanjian baku yang telah dipersiapkan oleh pihak bagian terkait PTPN.I, Wahyu Firmanda selaku pihak pembeli tinggal teken saja tanpa ada waktu untuk di koreksi atau di telaah oleh Notaris CV.Tsangsuema, teken saja kata salah seorang Karyawan Sdr. Faisal Ahmad, nanti kita perbaiki atau Adendum yang pada kesempatan ini tidak kita sebutkan namanya aslinya kita sebutkan saja (HG)
3. Where (Dimana Peristiwa Tersebut)
Perjanjian Jual beli pohon Jabon yang dimaksud di tanda tangani lebih awal oleh pihak Kedua sebelum di tanda tangani oleh pihak Pertama yaitu Sdr.Faisal Ahmad selaku Direktur Komersil.PTPN.I, sepekan setelah di survey oleh pihak CV.Tsangsueman ke lokasi pohon Jabon Kebun Tualang sawit, baru dilakukan penandan tangani surat perjanjian tersebut diruang kerja Kepala Bagian Komersil PTPN.I yang saksikan oleh Sdr. Jumarik dan Sdr. Hendra Gunawan Kbg dan Kaur yang membidangi Proses kelanjutan pekerjaan yang penuh liku liku ,penanda tanganani bukan tanggal 3 Oktober 2019 sebagaimana tertera di surat perjanjian.

Pasal 3 & 4 perjanjian jual beli pohon Jabon harga setelah negosasi menjadi sebesar Rp.2.210.276.200 dengan cara pembayaran oleh pihak Kedua CV.TSM pada pihak Pertama PTPN.I, tahap pertama sebesar 25% Rp.552.569.050, dari jumlah yang telah di tuangkan dalam perjanjian.
para pihak CV.TSM dgn PTPN.I melakukan negosiasi lagi untuk melakukan tata cara pembayaran setelah sepakat pihak CV.TSM mentrasfer uang sebesar Rp.100.000.000 ke Rekg BNI AC 006 0275861 atas nama PT.Perkebunan Nusamtara.I, telah diakui penerimaan uang tersebut oleh Sdr. Faisal Ahmad Dirkom PTPN I – sehingga di buktikan dengan menerbitkan Order Penyerahan Lokal No.: 01/JABON/2019,tanggal 17 Oktober 2019, sebanyak 4.156 Pohon untuk kami lalukan penembangan atau memanen pohon Jabon di Kebun Tualang sawit ,serta di terbitkan Memo No.: 01.6.1/TSW/M/1449/2019 tanggal 17 Oktober 2019, oleh Sdr. Faisal Ahmad Dirkom PTPN.I Langsa, dalam periode pelaksanaan sejak dizinkan dan disepakati untuk Penembangan Pohon Jabon, Sdr.Faisal Ahmad Cs tidak komitmen berbalik hati menerbitkan surat No.: 01.6/X/ 1469/2019 tanggal 18 Nopember 2019 pada CV.TSM mintak pembayaran dan menhentikan penembangan pohon Jabon oleh CV.TSM dan tdk di perbolehkan mengambil mengakut yang telah di tumbang keluar, Surat Faisal Ahmad Dirkom PTPN.I No.: 01.6.1/X/1546/2019 tanggal 2 Desember 2019, isi suratn perhentian sebelum bayar sementara sudah sepakat bayar dulu Rp.100.000.000 untuk 4.156 Pohon, Itikad baik dari CV.TSM menjumpai sdr.Faisal Ahmad dgn Sdr. Desmanto dalam pembahasan tiba tiba sebelum muafakat Sdr.Desmanto sambil menguyah roti waifer coklat dipetintahkan pada CV.TSM harga pohon jabon.
mintak dilunasi senilai yang ada di kontrak sebesar Rp.2.210.276.200,baru pihak CV.TSM melakukan penembangan,CV.TSM dapat menyetujui dengan mekanisme bukak Surat Keterangan Bank Dalam Negeri(SKBDN)biar sama sama aman dengan jaminan tersebut, setelah opsi tersebut kita setujui Sdr.Desmanto tidak bersedia CV.TSM bukak SKBDN, memang tidak ada Itikad baik dari oknum Direksi PTPN.I untuk di lanjutkan jual beli Pohon Jabon oleh CV.TSM yang telah mengalami kerugian besar atas perbuatan oknum yang di duga ada pembeli lain di belakang oknum Dereksi yang dimaksud, sebagaimana Pertanyaan Sdr. Faisal Ahmad Dirkom PTPN.I pada Sdr. Jumarik Kabag Komersil pada waktu menyampaikan pemenang lelang, apa tidak ada perusahaan lain untuk diikutkan pelalangan(kata Jumarik)
Hasil keputusa musyarawarah antara Sdr. Wahyu Firmanda dengan Sdr.Faisal Ahmad diminta pada CV.TSM supaya menanda pernyataan untuk melaksanakan pembayaran setelah selesai melakukan penembangan 4.156 pohon, pihak CV.TSM menyepakati sehingga Sdr.Faisal Ahmad perintahkan Sdr.Abdul.Latif sebagai Plh Kabag Komersil untuk kinsep surat yang di ketik oleh Sdr.Chairul di ruang bagian Komersil dapat di jelaskan konsep dan surar pernyataan bolak balek perbaiki 3. Kali antara Sdr.Faisal Ahmad dengan Sdr.Abdul Latif sehingga pernyataan yang dibutuhkan kami di tanda tangani Direktur CV.TSM Wahyu Firmanda.
4. When (Kapan Peristiwa Itu Terjadi)
Dalam kurung waktu pelaksanaan Penembangan sisa Orderan pohon Jabon sejak CV.TSM membuat pernyataan tanggal 18 Nopember 2019,Sdr.Faisal Ahmad berobah lagi komitmennya sehingga tanpa menghormati Kesepakatan melalukan pemutusan kontrak sepihak dengan surat No.: 01.6.1/1565/2019 tanggal 10 Desember 2019 yang di dasarkan karena pernyataan CV.TSM belum melakukan pembayaran sisa dari tahapan pertama,Rp.452.569.050 lagi, CV.TSM berkomitmen tepati janji jika Pohon Jabon sudah kami lakukan penembangan dan keluar dari Areal Konsesnsi Kebun Tualang sawit, pada saat itu jugak kita lunasi ditempat ini kan belum selesai penembangan jika sudah selesai pada saat itu jugak kita bayar ,tambah Direktur CV.TSM kan tidak banyak kali harga pohon Jabon itu yang banyak berobah robahnya komitmen Sdr.Faisal Ahmad okmum Direksi PTPN.I masa kini
5. How (Bagaimana Peristiwa Terjadi)
Syukri Cut Ali,selaku pemilik CV.Tsangsuema di tempat terpisah menjelaskan, sebelum dilakukan pelelangan oleh PTPN.I, Kebun Tualang sawit mengirmkan Sdr.Nawawi Saleh Jabatan Asisten Personalia Umum (APU) sebagai penghubung meminta CV.Tsangsuema untuk pinjam nama dalam penjualan pohon Jabon di Kebun Tualang Sawit, saya mengelak halus saya jelaskan padanya surat surat sudah kadarluarsa masa berlaku, Sdr.Nawawi Saleh (APU TSW) meminta di perpanjang surat surat yang dimaksud dengan bukti keseriusan memberikan uang secukupnya dan mintak pada saya untuk didaftarkan sebagai peserta lelang pohon Jabon,dengan mekanisme pinjam pakai perusahaan CV.Tsangsuema di beri fie sebesar Rp 200.000.000. Juta yang dijanjikan pada waktu itu,
Pohon Jabon tersebut di duga tidak meliki Izin dari Instansi yang berwenang terkecuali Intruksi Internal Perusahaan Badan Usaha Milik Negara(BUMN) pada Pengurus Perusahaanya ,Inventaris tegakan selama ini tidak di lakukan menurut Informasi yang layak dipercayai terakhir tahun 2013 surat No.TWS/01.D2/M/22/2013,kami peroleh dari Sdr. Nawawi.S (APU TSW) yang dikirim ke Whatsapp saya, diduga perhitungan jumlah pohon yang menjadi Objek Penjualan bukan Inventaris tegakan nyata di Lapangan tapi sebagai Formalitas saja yang dilaksanakan oleh Karyawan Sdr.Faisal Ahmad Kebun Tualang Sawit ,seharusnya Inventaris tegakan untuk dijadikan sebagai jumlah Objek Penjualan di lakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Setelah di tunjuk sebagai Pemenang Lelang terhadap CV.TSM Sdr.Nawawi.S Cs kami berikan kesempatan untuk melakukan kewajiban kewajiban sebagaimana Prosudure yang di tetapkan PTPN.I pihak Nawawi Cs tidak dapat memenuhi kewajiban(tidak memiliki uang)sehingga Pekerjaan jual beli pohon yang dimaksud dengan merasa terpaksa kami lanjutkan jika kami tidak melanjutkan CV.TSM didendavsebesar 10% dari nilai Kontrak Rp.220.000.000 sekian oleh Pihak Faisal Ahmad selaku Dirkom,Sdr.Nawawi.S selaku selanke dalam hal jual Pohon Jabon ini tidak pernah menghubungi lagi setelah mengusir Kepala Kerja Kami Sdr.Martunis Alias Danail Alue Jembatan Afdeling II Kebun Baru, senelumnya Sdr.Nawawi.s jugak dawawi dengan pembeli pohon Jabon kami yaitu Sdr.Buyong Wartawan karena tidak di penuhi permintaan pengadaan Mobil Double Cabin untuk trasportasi pengawasan pelaksanaan penembangan Pohon Jabon dengan permintaan yang berbeda Sdr.Nawawi.s meminta jugak pada CV.TSM 1 Unit sepeda motor Trail warna hitam seperti tipe trail yang di beli oleh teman temanya dengan pembayaran ansuran atau cicil setiap bulan dipotong langsung melalui daftar gaji.
Sehubungan dengan pemutusan kontrak sepihak oleh Sdr.Faisal Ahmad Cs selaku Oknum Dirkom PTPN.I pihak Kami CV.TSM telah melayangkan surat sangahan No.: 10/TSM/XII /2019 tanggal 17 Desember 2019, tidak dapat menerima sebelum putusan Pengadilan Negeri langsa dan seterusnya, Bansa Aceh tidak pernah menyerah pada Belanda dan saya jugak tidak pernah menyerah pada Manajemen Perusahaan peninggalan Belanda.
Setelah kami layangkan surat sangahan yang tembusan kami sampaikan ke Mentri BUMN dan Komisi DPRI yang membidanginya, Sdr.Faisal Ahmad membalas surat kami No.: 01.6.1/X/1810/2019 tanggal 19 Desember 2019 ,yang selami tidak pernah membalas surat CV.TSM dengan prihal klarifikasi memintak ke Kami CV.TSM agar bersedia mengambil uang pengembalian pohon Jabon, ini adalah jebakan agar unsur pidana penipuan tidak tersangkut dengan nya, pengembalian uang tersebut tidak dapat kami terima menungu keputusan Pengadilan baik Perdata maupun Pidana. (***)


