Jakarta I Realitas – Publik Ragukan 2 Penyerang Novel Baswedan, Kata Polri.
Publik meragukan RM dan RB sebagai pelaku teror sebenarnya atas penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menggapai hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono meminta publik mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus penyerangan Novel Baswedan ini kepada Polri.
“Percayakan pada Polri, silakan ikuti perkembangannya,” tegas Argo saat dihubungi wartawan Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Saat ditanya apakah ada dugaan dalang di balik keduanya, Argo dengan tegas menjawab belum ada.
Ihwal alasan kenapa polisi sampai detik ini belum mengungkap dari kesatuan mana kedua pelaku tersebut, Argo hanya bergeming.
Argo mengatakan bahwa kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan akan dikenakan pasal mengenai pengeroyokan.
“(Pelaku) dikenakan pasal 170 Sub 351 ayat 2,” kata Argo.
Pasal 170 KUHP merupakan pasal tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara pasal 351 ayat 2 berbunyi , (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ayat tersebut lanjut dari ayat 1 dengan bunyi sebagai berikut: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sumber : Liputan6.com


