Jakarta I Realitas – Dikenakan Pasal Pengeroyokan, Penyerang Novel Terancam 5 Tahun Penjara.
Polisi telah menangkap dua pelaku teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa kedua pelaku akan dikenakan pasal mengenai pengeroyokan.
“(Pelaku) dikenakan pasal 170 Sub 351 ayat 2,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan Minggu (29/12/2019).
Pasal 170 KUHP merupakan pasal tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara pasal 351 ayat 2 berbunyi, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ayat tersebut lanjut dari ayat 1 dengan bunyi sebagai berikut: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kendati banyak pihak yang mengatakan bahwa aksi yang dilakukan kedua pelaku merupakan aksi teror terhadap penegak hukum, namun Argo mengungkapkan bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan hanya dijerat dengan kedua pasal itu. Sumber : Liputan6.com


