Langkat I Realitas – Polisi Ringkus Bandar Sabu Tanjung Pura.
Aparat Kepolisian Tanjung Pura Kabupaten Langkat meringkus bandar narkotika jenis sabu-sabu Khairuddin alias Udin Lepas dengan barang bukti 4, 40 gram siap di edarkan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Pura Iptu Arwanda Sembiring, di Tanjung Pura, Sabtu.
Tersangka Khairuddin alias Udin Lepes (36) merupakan warga Dusun XII Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura.
Penangkapan dilakukan anggota Polisi Tanjung Pura itu dilakukan Sabtu (28/12/2019 sekitar pukul 02.00 WIB, dimana dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu- sabu brutto 4,40 gram, satu unit hand phone merk LG warna hitam, satu tas sandang warna coklat merk Polo Star’s, katanya.
Tersangka Khairuddin alias Udin Lepes ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika, sambungnya.
Penangkapan terhadap Udin Lepes ini dilakukan dimana petugas menerima informasi yang bersangkutan memiliki memiliki satu sak sabu-sabu yang disimpannya dalam tas sandang warna coklat.
Maka petugas bergerak ke kediaman tersangka dimana pintu depan dan belakang dikunci dari dalam, setelah tersangka bangun dan membuka pintu depan, lalu dilakukan penggeledahan maka ditemukan dalam tas sandang warna coklat satu sak narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka dalam pemeriksaan petugas mengakui miliknya dan dibelinya untuk selanjutnya dijual kepada orang lain.
Sumber : Antara


