JAKARTA I Realitas – Sunjaya Purwadisastra agaknya akan lebih lama berada di dalam penjara. Mantan Bupati Cirebon itu belum tuntas menjalani hukuman karena suap, kini dijerat KPK lagi gara-gara melakukan pencucian uang.
“KPK kembali mengingatkan kepala daerah untuk menghentikan praktik penerimaan gratifikasi dan menjalankan pemerintahan secara akuntabel, bersih dan menerapkan praktik-praktik antikorupsi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers penetapan tersangka Sunjaya atas kasus barunya itu, Jumat (4/10/2019).
Dalam kasus baru ini KPK menemukan aliran uang total Rp 51 miliar yang ternyata gratifikasi ke kantong Sunjaya selama menjadi bupati periode 2014-2019. Sumber gratifikasi itu berasal dari banyak hal, setidaknya disebutkan KPK terkait pengadaan barang dan jasa dari pengusaha hingga berbagai perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Menariknya, harta kekayaan yang dimiliki Sunjaya ternyata jauh dari jumlah pencucian uang yang dilakukan Sunjaya. Ditilik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sunjaya tercatat terakhir menyetorkannya pada tahun 2017 yang jumlahnya Rp 23.243.140.546.
Sebagian besar harta Sunjaya berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 15.994.759.350. Angka itu merupakan kumpulan dari 57 tanah dan bangunan milik Sunjaya yang tersebar di Cirebon, Jakarta, Bogor, dan Bekasi.
Selain itu Sunjaya memiliki 9 mobil berbagai merek yang totalnya Rp 1.775.000.000. Mobil termahal yang dimilikinya adalah BMW 3201 A/T tahun 2015 seharga Rp 700 juta. Lalu harta lainnya berupa uang kas Rp 4 miliar lebih dan harta lainnya.(IN/Red)



