Polres Medan Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu

oleh -225.759 views

Medan | Realitas – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pria pengedar sabu-sabu, Krisna Purba (38) dan Romi Lubis (39), dari dua lokasi berbeda, Rabu (10/10/2018) sore.

Krisna ditangkap sebuah rumah di Jalan Letjen Jamin Ginting, Gang Dame, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Sementara, Romi ditangkap di rumahnya di Jalan Karya Bhakti, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, sekitar pukul 16.00 WIB.

Wakasat Res Narkoba Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, penangkapan kedua pria ini berawal dari laporan masyarakat.

BACA JUGA :  Prediksi Bali United vs Adhyaksa, Liga Indonesia 12 September 2026

“Hari itu, kita dapat informasi dari masyarakat di sana soal adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Kita selanjutnya turun ke lokasi guna menyelidiki,” ujar Pardamean, Minggu (14/10/2018).

Tim pertama, yang dipimpin oleh AKP Zulkarnain, menggerebek sebuah rumah di Jalan Letjen Jamin Ginting, Gang Dame, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan Krisna dan barang bukti sebuah bong beserta pipa kaca yang masih terdapat sabu-sabu.

BACA JUGA :  PIC SPPG Paya Bujuk Beuramoe Muhammad Harun Al Rasyid: Menolak Tegas Wacana Libatkan Kantin Sekolah dalam Program MBG

Tim kedua, yang dipimpin AKP Paul Simamora, menggerebek rumah Romi Lubis di Jalan Karya Bhakti, Gang USB, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, dan mendapati dua bungkus plastik klip berisi sabu seberta 6,69 gram.

Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Nissan Grand Livina yang kala itu berada di rumah Romi.

Pardamean menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini guna mengetahui jaringan Krisna dan Romi. (trb/iqbal)