Polisi Muara Batu Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan APV

oleh -184.759 views

Pidie | Realitas – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie di bantu oleh Personil Polsek Trienggadeng berhasil membekuk pelaku penggelapan kendaraan bermotor (Ranmor) jenis Suzuki APV – 1,5 MT berinisial AL (37), Wiraswasta, Warga Gampong Kambam Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (25/07/2018) sekira pukul 16.00 Wib, sore kemarin.

Penangkapan AL berdasarkan laporan korban bernama Murdi Bin Musa (44), Wiraswasta, Warga Gampong Meue Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya kepada Polsek Trienggadeng dengan nomor polisi : LP / 07 / III / RES.1.8/ 2018 / RES.PIDIE / SEK. Trieggadeng Tanggal 07 Maret 2018.

Dari laporan tersebut, Personil Polsek Trienggadeng berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pidie untuk melakukan menangkapan terhadap pelaku.

Dengan memeriksa beberapa saksi, AL akhirnya di temukan di Kampung halamannnya yang terletak di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, ST, MM saat di konfirmasi oleh Humas Polres Pidie mengatakan awalnya AL berniat merental Mobil APV dengan Nomor Polisi BK 1888 GO, warna hitam, dengan nomor rangka MHYGDN41V4J106794 dan nomor mesin G15AID106845, milik Murdi dengan Dalih merental mobil tersebut selama 1 (satu) Bulan dengan biaya Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Namun pada saat massa rental telah habis, AL tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya.

Merasa curiga pemilik mobil mendatangi rumah pelaku, namun ia sudah melarikan diri ke Jakarta.

Kemudian pada bulan Juni 2016, Pemilik Mobil menemukan keberadaan mobil tersebut di Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara yang telah digadaikan kepada Tgk H. Razali (60), Swasta, Warga Gampong Rayeuk Kuta Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara oleh AL sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Saat korban meminta kembali mobil miliknya dari tangan Tgk Razali, ia tidak memberinya dengan alasan kembalikan dulu uang gadainya sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Lalu pada Rabu (25/07/2018), Personil sat Reskrim Polres Pidie yang di pimpin oleh Ipda Muhammad Hidayat tiba di rumah Tgk. H. Razali untuk mengambil mobil APV tersebut namun telah di pinjamkan ke saudaranya bernama Tgk Saiful, lalu Tgk Razali menyuruh membawa mobil tersebut ke Polsek Tanah Luas untuk diamankan.

Kasus ini telah di tangani di Mapolres Pidie, untuk penyelidikan lebih lanjut, AL beserta barang bukti telah diamankan kita amankan di Mapolres Pidie, sebut Mantan Panit 1 Unit 1 Subdit 1 Direskrimsus Polda Aceh tersebut.” (trb/iqbal)