YARA Langsa Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Dijajaran Dinas Pendidikan

oleh -1.759 views
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa H A Muthallib Ibrahim.,SE.,SH.,M.Si.,M.Kn., CPM.,CPArb.

Langsa | REALITAS Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa H A Muthallib Ibrahim.,SE.,SH.,M.Si.,M.Kn., CPM.,CPArb, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sebagaimana Kejari Langsa sampaikan kepada sejumlah media sebelumnya ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Kantor Dinas pendidikan dan Kebudayaan Pemko Langsa sampai sejumlah oknum maka sudah di periksa.

H Thallib Ketua YARA Langsa menyebutkan seperti kita ketahui adanya oknum dugaan pemerasan yang di duga di lakukan oleh sejumlah pihak terhadap kepala sekolah, demikian disampaikan kepada sejumlah Wartawan di Langsa, 20 September 2026.

Masyarakat Pemko Langsa mendesak pihak Kejari untuk menetapkan tersangka apabila sudah di temukan adanya kerugikan Negara,”ujar nya.

Namun, secara hukum harus ada pembuktian memang benar terjadi pemerasan atau tidak.

Kalau kita mengkaji jika pihak Kejaksaan Langsa menetapkan unsur pemerasan bukan dengan pasal kerugian Negera, berarti ada nya pihak yang melaporkan adanya oknum pemerasan proyek Revitalisasi yang diturunkan di Pemko Langsa, untuk memperbaki sekolah yang rusak akibat di terpa banjir september tahuh 2026.

Sumber yang layak dipercaya muncul kasus ini adanya sejumlah Guru yang melaporkan ke penegak hukum ke Jakarta sehingga Kejari Langsa melanjutkan atensi melakukan penyelidikan sehingga kasus ini melebar dan harus diperiksa sampai pekerja (tukang) juga kepenjualan (toko) tempat bahan belanjaan untuk sehap sekolah di periksa oleh tim Kejari Langsa.

Karena sudah melebar pemeriksaan maka kita desak pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Langsa. Segera tetapkan tersangka agar kasus ini yang sudah diketahui masyarakat Kota Langsa jelas secara hukum, ujar H Thallib yang juga Advokat di Langsa.

Lebih lanjut disebutkan nya kalau benar kasus ini berlanjut ke jalur hukum harus jelas pasal yang di tetapkan nya kalau disebutkan oleh penyidik pelaku melakukan pemerasan siapa yang di peras uang apa yang di peras dan pelaku harus harus jelas kemana saja uang yang di peras itu mengalir semua harus di periksa termasuk pihak yang mengambil uang di toko toko tempat pembelian barang untuk rehap sekolah yang terkena Revitalisasi,”tutup H Thallib.

Seperti kita ketahui yang diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media onlene.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Langsa Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Sopian Hamid, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan Kejari Langsa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-02/L.1.13/Fd.1/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Kepala Kejari Langsa Adi Tyogunawan melalui Kasi Intelijen Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H. kepada Wartawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.

“Berdasarkan surat permintaan keterangan yang diterbitkan Kejari Langsa tertanggal 10 Agustus 2026, hari ini kita panggil Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa untuk dimintai keterangan,” kata Hendra kepada wartawan, Kamis (13/08/2026).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Langsa. Plt Kepala Dinas Pendidikan diminta menghadap tim penyelidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Langsa, Fadli Setiawan.

Selain memberikan keterangan, yang bersangkutan juga diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Menurut Hendra, penyelidikan difokuskan pada dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah yang menerima bantuan revitalisasi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

“Penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap kepala sekolah selaku penerima bantuan penggunaan dana revitalisasi sekolah PAUD, SD dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Hendra menegaskan, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim jaksa masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta menelusuri dan memeriksa dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Kita mohon doa dan dukungannya agar semua proses penyelidikan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, program bantuan revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kota Langsa mencakup ratusan satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD hingga SMP. Total pagu anggaran untuk seluruh penerima bantuan tersebut sekitar Rp 60 miliar.

Kejari Langsa belum mengungkap pihak yang diduga melakukan pemerasan maupun besaran uang yang diduga diperas. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil penyelidikan jaksa. (Red)