Oknum Anggota DPRK Aceh Singkil Dilaporkan oleh Suami Sah, Diduga Terlibat Skandal Perselingkuhan

oleh -501.759 views

Aceh Singkil | REALITAS – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil dari Partai Amanat Nasional (PAN) diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan istri orang. Legislator berinisial HN tersebut diketahui masih aktif menjabat untuk periode 2024-2029.

Kasus ini mencuat setelah suami dari perempuan berinisial PR, yakni Basri, mengungkap dugaan hubungan terlarang antara istrinya dengan HN. Menurut keterangan Basri, hubungan keduanya telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak masih berada di wilayah Subulussalam hingga kemudian berpindah ke Rimo, Aceh Singkil.

Basri menyebutkan bahwa perpindahan PR ke Rimo bukan tanpa alasan. Ia menduga hal tersebut merupakan bagian dari rencana yang diatur oleh HN agar keduanya dapat tinggal berdekatan. Bahkan, menurutnya, terdapat kesepakatan antara HN dan PR untuk melangsungkan pernikahan setelah anak yang saat ini dikandung PR lahir.

“Hubungan mereka semakin intens setelah PR tinggal di Rimo. HN sering melakukan komunikasi melalui telepon dan pesan pribadi, bahkan turut mengirimkan uang untuk kebutuhan sehari-hari serta biaya sewa rumah,” ujar Basri.

Tak hanya itu, Basri turut membeberkan dugaan pertemuan-pertemuan antara keduanya di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Buluh Didi/Lae Ikan hingga ke Medan. Lebih lanjut, Basri juga menduga bahwa HN dan PR pernah melakukan hubungan badan di sebuah rumah tukang pijat pada Rabu, 18 Februari 2026.

Ia juga mengungkap bahwa kondisi rumah tangganya memburuk drastis sejak dugaan perselingkuhan itu terungkap. Bahkan, menjelang Hari Raya Idulfitri, istrinya disebut meninggalkan anak mereka dan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada dirinya.

Dalam upaya memperjuangkan hak-haknya serta memperoleh kepastian hukum, Basri secara resmi telah menunjuk Kantor Hukum Commanders Law (CMD) sebagai kuasa hukum untuk menangani dan mengawal perkara ini hingga selesai.

Penunjukan kuasa hukum tersebut merupakan langkah serius Basri dalam merespons dugaan pelanggaran yang tidak hanya berdampak pada keutuhan rumah tangganya, tetapi juga menyentuh aspek moral dan etika, mengingat pihak yang diduga terlibat merupakan seorang pejabat publik. Basri menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan berkomitmen untuk menempuh jalur hukum.

“Saya akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada partai politik yang bersangkutan, serta membuka kemungkinan langkah hukum pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Basri.

Atas perbuatan tersebut, Basri menyatakan akan menempuh langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRK tersebut kepada Dewan Etik Partai PAN melalui kuasa hukumnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya untuk menuntut pertanggungjawaban dari yang bersangkutan, sekaligus mendorong partai politik agar tidak mengabaikan dugaan pelanggaran serius yang melibatkan kadernya. Basri menilai bahwa sebagai pejabat publik, oknum tersebut seharusnya menjunjung tinggi integritas, etika, serta norma yang berlaku di tengah masyarakat.

“Basri berharap Dewan Etik Partai PAN dapat segera melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik,” tegasnya. (red)