Limapuluh Kota | REALITAS — Rencana hilirisasi gambir di Sumatera Barat kembali memantik perdebatan. Di satu sisi, pemerintah pusat dan daerah melihat hilirisasi sebagai jalan strategis memutus ketergantungan pasar ekspor pada India. Di sisi lain, petani gambir di hulu justru resah karena merasa tak dilibatkan dalam perumusan kebijakan yang menyangkut hidup mereka, Minggu (1/2/2026)
Asosiasi Pekebun, Pemerhati, dan Pelaku Gambir (AP3G) lahir dari kecemasan atas masuknya penanaman modal asing (PMA) serta kecenderungan negara mendorong pengelolaan gambir melalui pendekatan korporasi. AP3G mendorong pemerintah daerah melahirkan regulasi— mulai dari perda tata niaga hingga pergub gambir— agar komoditas unggulan Sumatera Barat itu tetap berada dalam kendali masyarakat.
Upaya advokasi AP3G sempat membuahkan hasil. Pada akhir 2024, asosiasi ini memperkenalkan AP3G ke sejumlah kementerian dan Presiden Prabowo Subianto. Respons pemerintah pusat dinilai cukup positif. Kementerian Pertanian bahkan melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat dan mengapresiasi gambir sebagai komoditas strategis nasional. Namun dari proses tersebut, muncul konsep awal hilirisasi berbasis korporasi.
“Di sinilah problemnya bermula. Konsep itu dibahas di ruang elite, lalu turun ke bawah sebagai kebijakan yang seolah sudah final,” kata Hendra Triwarman, pengurus AP3G. Menurut dia, petani gambir di hulu tidak dilibatkan secara memadai sejak tahap perencanaan, padahal mereka adalah aktor utama dalam rantai produksi.
Kekhawatiran petani semakin besar ketika wacana hilirisasi dikaitkan dengan pembukaan kebun gambir baru atau pabrik yang menyerap bahan baku daun. Skema ini dinilai berpotensi meminggirkan petani tradisional yang selama ini memproduksi gambir setengah jadi melalui sistem kampo. Akses kebun di perbukitan, keterbatasan infrastruktur, dan jarak ke lokasi industri membuat petani sulit mengikuti pola industri besar.
“Kalau bahan baku pabrik adalah getah gambir setengah jadi hasil petani, itu masih bisa diterima. Tapi kalau negara atau BUMN membuka kebun sendiri, maka petani akan tersingkir secara perlahan,” ujar Delfitra. Juga pengurus AP3G lainnya.
Menurut AP3G, persoalan utama gambir di Sumatera Barat bukan semata hilirisasi, melainkan tata niaga dan ketergantungan pasar. Selama puluhan tahun, gambir Sumatera Barat bergantung pada satu negara pembeli utama. Ketergantungan ini membuat harga mudah ditekan dan petani selalu berada pada posisi yang lemah.
“Petani sebenarnya tidak menolak hilirisasi. Yang ditolak adalah hilirisasi yang salah arah— yang menggantikan peran petani, bukan memperkuatnya,” kata Delfitra kembali.
Menanggapi perkembangan terakhir, AP3G telah menyiapkan surat resmi kepada Kementerian Pertanian. Surat itu memuat sikap organisasi serta catatan kritis dari petani di hulu, agar arah kebijakan tetap berpijak pada perlindungan produsen rakyat dan tidak mengabaikan realitas sosial–ekonomi gambir di daerah.
AP3G menilai negara seharusnya mengambil peran sebagai arsitek ekosistem, bukan pemain produksi. Negara didorong fokus pada riset, standardisasi kualitas, pembukaan pasar baru, serta penguatan kelembagaan petani, tanpa menggeser kepemilikan lahan dan produksi dari masyarakat.
Asosiasi juga mendesak Pemerintah Daerah Sumatera Barat memfasilitasi pertemuan terbuka seluruh pemangku kepentingan—akademisi, OPD terkait, Kadin, perbankan daerah, pelaku usaha, dan petani— untuk merumuskan langkah konkret yang disepakati bersama. Tanpa kemauan politik yang inklusif, hilirisasi gambir dikhawatirkan hanya akan melahirkan ketimpangan baru atas nama pembangunan.(Indra Adrismel)


