Langsa | REALITAS – Dugaan penggelapan dana Koperasi Perumda Tirta Keumuning Kota Langsa senilai sekitar Rp178 juta mengemuka dan memicu keresahan di kalangan anggota koperasi.
Mantan Ketua Koperasi yang dikenal dengan inisial “J” disebut-sebut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana yang bersumber dari iuran anggota.
Di nomor selularnya, 085270xxxx56. Wartawan media ini juga, menyampaikan kepadanya itu. Ass pak “j”, Ijin pak..dari media online pak. Blh konfirmasi pak, Ijin pak..apa benar bpk mantan ketua koperasi Perumda Tirta Keumuning Kota Langsa tahun 2025 lalu pak, Dikabarkan pak..apa benar pak..ada sejumlah dana lebih kurang Rp 178 juta diduga digelapkan ??

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal menyebutkan, dana koperasi yang seharusnya dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota justru diduga tidak jelas aliran dan pertanggungjawabannya. Kasus ini dikabarkan telah dilaporkan ke Polres Langsa beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikannya.
Sejumlah karyawan Perumda Tirta Keumuning mengaku mempertanyakan transparansi pengelolaan dana koperasi, terutama setelah mantan Ketua Koperasi tersebut pensiun dari perusahaan daerah itu.
“Dana itu uang anggota. Kalau benar ada yang hilang atau disalahgunakan, harus jelas ke mana alirannya. Ini bukan uang pribadi,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan melalui pesan singkat, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Di tempat terpisah, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H.A. Muthallib Ibr,S.E,.S.H,.M.Si,.M.Kn,..CPM,.CPArb angkat bicara. Ia menegaskan, jika benar terdapat dugaan penggelapan, maka aparat penegak hukum tidak boleh lamban,”Pungkas H.Thallib yang juga advokat di Kota Langsa.
“Kami mendesak penyidik segera menuntaskan perkara ini. Jika alat bukti cukup, segera tetapkan tersangka agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi anggota koperasi,” tegasnya, Kamis (26/02/2026).
Menurutnya, dana koperasi merupakan amanah anggota yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Dugaan penggelapan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan kepercayaan.
“Ini menyangkut amanah. Uang itu dikumpulkan dari karyawan untuk kesejahteraan bersama. Jika disalahgunakan, harus dipertanggungjawabkan secara hukum,”Ujar H.Thallib.
Perusahaan PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa juga disebut sebut oleh karyawan menggunakan uang Koperasi sebanyak Rp.215 Juta Rupiah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari manajemen Perumda Tirta Keumuning maupun dari pihak kepolisian terkait status laporan dan tahapan penyidikan.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuka secara terang dugaan kasus yang mencoreng kepercayaan anggota koperasi tersebut. (nzr)


