Dugaan Ijazah Palsu Geusyik Di Seunuddon Mencuat, Sejumlah Dinas Hingga (DPMPPKB) Aceh Utara Menolak Menunjukkan Dokumen, Ada Apa ???

oleh -554.759 views

Aceh Utara | REALITAS Isu dugaan yang telah merebak di Kecamatan Seunuddon Aceh Utara terkait tertutupnya legalitas persyaratan pendaftaran Geusyik di Desa Teupin Kuyuen kini banyak di perbincangkan di kalangan Masyarakat Seunuddon umumnya dan Desa Teupin Kuyuen khususnya pada Jum’at 20 Februari 2026

Menurut Saryulis, salah satu kandidat Geusyik nomor urut 02 dirinya dan Masyarakat Teupin Kuyuen diduga telah tertipu dengan keaslian Ijazah Bustamam.

Informasi yang di dapatkan langsung dari Ketua P2G Desa Teupin Kuyuen, Husaini mengatakan bahwasannya Ijazah Tingkat Tsanawiah (SMP) di Dayah Darussa’adah pimpinan Tgk H Buchari Muhammad Gampong Teungoh Sawang atas nama Bustamam pada 18 Januari 2001 tidak terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Utara, maka Bustamam berinisiatif mendaftarkan Geusyik Teupin Kuyuen pada 25 November 2025 dengan Ijazah Tingkat Aliyah Dayah Al Waliyah Gampong Matang Puntong, Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara.

Ironisnya yang jadi perbincangan hangat Masyarakat Seunuddon saat ini, Ijazah Aliyah Bustamam yang di gunakan untuk mendaftarkan dirinya menjadi Calon Geusyik Teupin Kuyuen dipertanyakan legalitasnya, karena Bustamam tidak pernah Belajar di Pesantren Al Waliyah, apalagi mondok di pesantren tersebut, kenapa bisa bisanya Panitia menerima Ijazah tersebut untuk di gunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran Geusyik Teupin Kuyuen, Masyarakat Seunuddon menduga umumnya dan Khususnya warga Teupin Kuyuen Bustamam menggunakan Ijazah Palsu.

BACA JUGA :  Dosen Unsam Melaksanakan Pengabdian Tanggap Darurat Bencana Pasca Banjir Aceh Tamiang

Pada Jum’at 20 Februari Pagi, Pukul 09.50 WIB Saryulis Kembali Menjumpai dan menyurati Ismuhar, S.STP., M.Si. Camat Seunuddon meminta untuk memperlihatkan Dokumen Ijazah atas Nama Bustamam, pak Camat menjawab,”berkas sudah di kirimkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara bisa di tanyakan Langsung, pintanya.

Tidak menunggu lama,dari Seunuddon meluncur ke Lhokseumawe, Saryulis meluncur ke Lhokseumawe tepat di kantor DPMPPKB Aceh Utara yang berada di Lhokseumawe, Saryulis di Terima oleh Kabid Pemerintahan Mukim dan Gampong, Mansur, SH tepat pada Pukul 11.30 WIB di ruangan kerjanya, lagi lagi Saryulis mendapatkan Informasi bahwa Dinas tidak bisa memberikan berkas atas nama Bustamam untuk di perlihatkan ke Publik, kalaupun ada indikasi Palsu hanya aparat penegak hukum yang bisa untuk melihat dokumen apalagi memfotokan dokumen tersebut, tegasnya.

BACA JUGA :  T. Munzir Penagihan Kredit Saat Korban Banjir Belum Pulih Dinilai Meresahkan Warga Aceh Timur

Mansur, SH juga mempertegas, bahwa Dokumen atas Nama Bustamam sudah tidak berada di tangan kami, sudah kami limpahkan ke Landeng Pusat perkantoran dalam Proses pembuatan SK, sebutnya.

Mansur juga menambahkan, pun demikian seandainya berkas masih ada di kami DPMPPKB Aceh Utara, yang sudah menjadi Dokumen Negara, tidak bisa di perlihatkan lagi di hadapan Publik, kalaupun ada yang meminta untuk supaya di fotokan, di videokan atau di berikan dokumen itu, hanya pihak yang berwajib yang berhak, lain tidak boleh, tutupnya.

Mendengar jawaban tersebut, Saryulis sangat puas, karena sudah ada bahan laporan untuk melaporkan kasus dugaan Ijazah Palsu, Saryulis juga menyatakan di hadapan Media agar semua pihak menahan diri, pelantikan Geusyik Teupin Kuyuen harus di tunda dulu, karena banyak masyarakat yang menolak, kita akan menunggu sampai ada keputusan yang tetap di pengadilan, ucapnya. (Muhazir)