Sekadau, Kalbar | REALITAS — PT Green Utama Mandiri ( GUM ) di duga kuat menyalahi perizinan, yang sebenarnya berupa izin perkebunan tapi pada prakteknya berubah menjadi kegiatan pertambangan batu galian C.
Perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Sekadau tepatnya di belitang hulu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit, tapi pada prakteknya justru Melakukan Pertambangan Galian C yang di duga tanpa izin, hal itu jelas menyalahi aturan, di mana kegiatan pertambangan Galian C wajib memiliki izin sendiri yaitu berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C (sekarang disebut IUP Batuan) wajib dimiliki, Jadi pihak PT GUM tidak di benarkan melakukan praktek pertambangan Galian C.
Dugaan kegiatan penambangan galian C ilegal oleh pihak PT GUM di lakukan di areal Bukit Asam, Desa Balai Sepuak, kecamatan belitang Hulu yang merupakan areal HGU PT GUM, di mana berdasarkan pantauan awak media di lakukan secara terbuka seolah kegiatan tersebut telah memiliki izin, tanpa mengindahkan berbagai aspek, di antaranya dampak lingkungan berupa kerusakan permanen terhadap lahan lokasi Galian tersebut.
Sementara pemerintah telah membuat regulasi untuk penambangan material seperti pasir, batu, dan tanah urug yang telah di atur dalam UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2021.
Dugaan praktek pertambangan Galian C ilegal dan dugaan penyalahgunaan izin dari perkebunan ke pertambangan oleh PT GUM mendapatkan respon keras dari aktivis lingkungan sekaligus tokoh masyarakat Belitang Hulu Y. Erfendy.
Y. Erfendy Mengaku Geram dengan praktek pertambangan Galian C yang di duga melanggar ketentuan perundangan-undangan tersebut.
“Atas Dasar apa pihak PT GUM berani melakukan kegiatan pertambangan Galian C itu, Izin mereka kan izin perkebunan kok berani menambang Galian C, Ada izin pertambangan tidak pihak perusahaan, Kalau tidak itu pelanggaran hukum, ” Tegas Y.Efendi.
Menurut Efendi praktek pertambangan Galian C ilegal tersebut tidak hanya menyalahi peraturan perizinan, tapi juga pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban pajak pertambangan.

“Meskipun kegiatan Galian C tersebut berada di wilayah HGU PT GUM bukan berarti bisa langsung pakai izin perkebunan, dia harus memiliki izin terpisah, kalau mendompleng izin perkebunan pihak perusahaan tidak hanya menyalahi aturan tapi juga di duga tak memenuhi kewajiban membayar pajak pertambangan seperti yang di atur dalam perundang-undangan, “Pungkas Y. Efendi.
PT GUM jika terbukti melakukan praktek Galian C (sekarang disebut batuan) tanpa izin telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). di mana Pelaku penambangan ilegal terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU.
Guna menyajikan informasi yang berimbang dan mengedepankan azas praduga tak bersalah awak Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak PT GUM, namun sampai berita ini di turun belum bisa terlaksana karena keterbatasan kontak.(Tim)


