Belawan | REALITAS — Ketua Pimpinan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PAC – PPP) Kecamatan Medan Belawan meminta Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP – PPP), H. Mardiono untuk mencabut SK No.0028/SK/DPP/1/2026, Tanggal 27 Januari 2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Sekretaris dan Bendahara (KSB) DPW PPP Sumatera Utara Masa Bhakti 2021 – 2026 dan SK No.0045/SK/DPP/C/II/2026, Tanggal 06 February 2026, tentang Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) KSB DPC PPP Kota Medan Masa Bhakti 2021 – 2026 serta membatalkan hasil musyawarah DPW PPP Sumut di Balige Tanggal 08 Februari 2026.
“Keputusan dan kebijakan yang dilakukan oleh DPP PPP adalah langkah yang salah besar serta sangat merugikan Partai sehingga tidak masuk di DPR RI”, ucap Ketua DPC PPP Kecamatan Medan Belawan, Adli Azhari pada Rabu, (11/02/2026).
“Bahkan berkurangnya jumlah kursi di DPRD Tk. I dan DPRD Tk. II dikarenakan kesalahan DPP mengambil kebijakan dalam memilih dan menentukan calon Presiden/Wakil Presiden Periode 2024 – 2029 sehingga banyak konstituen beralih dalam memilih pemimpin serta memilih partai lain”, Lanjutnya.
DPP PPP harusnya belajar dari pengalaman yang sudah ada dan jangan mengambil kebijakan secara sepihak tanpa mendengarkan aspirasi dari bawah karena dapat merugikan partai.
“Kondisi real dilapangan akhirnya merugikan partai dan membuat partai yang selama ini dibanggakan jadi ditinggalkan oleh para konstituen karena sesungguhnya ilmu yang paling berharga adalah pengalaman serta tidak mengulangi kesalahan”, Tegasnya.
“Andaikan hal ini masih tetap dipertahankan oleh DPP PPP maka yakin dan percayalah bahwa PPP kedepannya hanya tinggal nama saja”, Tutupnya. (Win)



