Sumenep | REALITAS — Ketua Kelompok Tani (Poktan) Surya Tani, Asmuni, tampaknya sedang tidak nyenyak tidur. Manuvernya yang mencoba “main main” dengan aktivis dan media bukannya menjadi pemadam kebakaran, malah menjadi bensin yang mempertegas adanya mens rea (niat jahat) dalam dugaan penggelapan bantuan handtractor.
Alih-alih mencari solusi hukum, upaya “penyuapan” yang dilakukan justru menjadi bukti nyata adanya kepanikan luar biasa menghadapi jeruji besi.
Aktivis kebijakan publik, Rasyid Nadyin, menyebut tindakan Asmuni sebagai langkah konyol yang prematur. Baginya, skandal ini bukan lagi sekadar urusan pinjam-meminjam alat, melainkan sudah masuk kategori kerugian keuangan negara.
Secara konstitusional, Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) adalah barang milik negara yang bersumber dari APBN/APBD. Jika barang tersebut dipindahtangankan secara ilegal, pelakunya tidak cukup hanya dijerat pasal penggelapan biasa dalam KUHP.
“Ini sudah masuk orbit UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami membidik penggunaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, di mana unsur menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara sudah terpenuhi secara materil,” tegas Rasyid.
Menanggapi aksi Asmuni yang tiba-tiba ingin menyerahkan unit handtractor yang ironisnya diduga berbeda spesifikasi dengan barang aslinya. Rasyid menyebutnya sebagai strategi Fake Restoration (pemulihan palsu).
“Dalam hukum korupsi, mengembalikan kerugian negara setelah kejahatan terendus itu tidak menghapuskan pidananya. Pasal 4 UU Tipikor sangat eksplisit menyatakan hal itu. Jadi, mau dikembalikan sekarang atau sambil menangis pun, proses hukum tetap on the track,” tambahnya dengan nada tenang namun menusuk.
Rasyid juga tidak gentar dengan munculnya sosok “Hayat” yang disebut-sebut sebagai pelindung Asmuni yang akan menyelesaikan kasus ini dengan media. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi bisa terjerat pasal Obstruction of Justice (Merintangi proses hukum).
“Data Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) mulai rekaman pernyataan Ali Wafa anggota kelompok tani, Serta rekkanan dugaan penyuapan terhadap media dengan melibatkan nama Hayat, dan pernyataan korlu atas penyerahan hendrator kepada anggota poktan sudah matang. Tanggal 4 Februari 2026, seluruh berkas ini akan kami serahkan ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep.
Kita lihat saja, apakah ‘backing’ yang dibanggakan itu punya cukup kesaktian untuk menahan laju Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) nanti,” sindir Rasyid.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, kasus Surya Tani ini adalah early warning bagi Ketua Poktan lainnya. Jangan coba-coba mengonversi hak petani menjadi aset pribadi jika tidak siap menjalani “kuliah umum” di meja hijau.(R. M Hendra)


