Nestapa di Batas Kota: Status Tersangka 8 Lansia Bontang Dibatalkan Hakim

oleh -29.759 views

Bontang | REALITAS  – Realitas (16/2/2026 ) Di balik deru pembangunan Kota Bontang, delapan warga lanjut usia (lansia) harus melewati masa senja yang kelam. Alih-alih menikmati ketenangan, mereka sempat terjerat pusaran hukum pidana saat memperjuangkan lahan yang diklaim sebagai milik mereka selama puluhan tahun.

​Akar Konflik: Surat Segel 1986
​Konflik bermula pada Juni 2025. Warga menyuarakan klaim atas sebidang lahan yang kini dikuasai oleh sebuah perusahaan besar di Bontang. Dasar klaim warga adalah dokumen surat segel tahun 1986.

​Sebagai bentuk protes, pada 13 Juni 2025, warga memasang spanduk di kawasan lahan tersebut. Aksi yang diklaim warga sebagai upaya membuka ruang dialog ini justru berujung laporan polisi. Pada 28 Oktober 2025, pihak perusahaan melaporkan 11 warga atas dugaan pelanggaran hukum (LP/B/204/X/2025/SPKT/POLRES BONTANG).

​Tekanan Mental dan Duka
​Proses hukum ini memakan korban. Pada September 2025, salah satu warga yang dilaporkan meninggal dunia tak lama setelah menerima surat panggilan kepolisian. Kepergian almarhum meninggalkan trauma mendalam bagi warga lainnya yang rata-rata sudah berusia renta.

​Tak lama berselang, delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Meski kondisi fisik mulai rapuh, mereka tetap kooperatif menjalani setiap pemeriksaan di tengah rasa cemas dan tekanan mental yang hebat.

​Putusan Hakim: Pidana Sebagai Upaya Terakhir
​Perjuangan warga membuahkan hasil di meja hijau. Berdasarkan putusan nomor 335/PAN.PN.W18-U7/HK.2.1/XII/2025 yang diterima pada 1 Januari 2026, Pengadilan Negeri Bontang menyatakan penetapan tersangka terhadap delapan lansia tersebut tidak sah.

​Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan prinsip Ultimum Remedium. Hakim menilai hukum pidana seharusnya menjadi sarana terakhir. Sengketa ini dipandang lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau jalur non-pidana lainnya.

​Luka yang Belum Pulih
​Kendati status tersangka telah dicabut, luka psikologis belum sepenuhnya hilang. Perwakilan warga mengungkapkan bahwa trauma, gangguan kecemasan, dan stigma sebagai “tersangka” masih membayangi keseharian mereka.

​”Secara hukum kami menang, tapi batin kami masih lelah. Kami ini hanya orang tua yang mencari keadilan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan terkait belum memberikan konfirmasi resmi mengenai putusan pengadilan tersebut maupun langkah hukum selanjutnya.(Adam)