Limapuluh Kota | REALITAS — Aktivitas penyadapan getah pinus di Nagari Pauh Sangik Kecamatan Aka biluru Kabupaten Limapuluh Kota kembali menjadi sorotan tajam. Mamak dan keponakan meminta keadilan di dalam jeruji besi, Sabtu (24/1/2026).
Menurut keterangan Isnel kepada awak media, yang selaku istri dari Dt BSR, Suku Salo. menceritakan penahanan suaminya ( Dt BSR) dan keponakan suaminya, (BSR). oleh pihak Kejaksaan pada hari Selasa tanggal, (20/01/26).
Hal tersebut terjadi di karenakan laporan atas nama SN, dengan didasari laporan pencurian getah pinus di Lahan Ulayat Nagari Pauh Sangik, Tanah ulayat dari Dt BS pasukuan Salo.
“Menurut keterangan yang diperoleh dari Isnel (korban), waktu penangkapan pihak kepolisian tidak membawa surat penangkapan, lalu dibawalah BS malam itu juga, untuk dimintai keterangannya atas laporan pencurian getah Pinus yang diklaim punya SNT,”

Isnel juga memberikan keterangan bahwa Surat Izin penyadapan getah pinus dari SNT sudah bearkhir pada bulan Juni tahun 2025. bearti ilegal atau tanpa dokumen yang lengkap, dan juga telah di keluarkan oleh Wali Nagari setempat, Rekomendasi bahwa Izinnya telah habis, pemberhentian dalam penyadapan getah pinus.
Pihak Nagaripun juga telah memberi tahu kepada Dt BSR, sebagai pemilik tanah Kaum pasukaan ( Salo). Begitupun BS juga telah berulang kali mengatakan kepada anak buah SNT, kalau Izin penyadapan getah pinus ini sudah berakhir.
Sebenarnya masalah ini sudah di mediasikan dengan pihak Dinas Kehutanan maupun Provinsi dan Nagari, Namun saudara SNT, bersekukuh tetap ingin menyadap getah pinus tersebut semuanya, karena menurut beliau Izin nya sampai bulan Maret 2026. Padahal di pihak Wali Nagari Pauh sangik telah mengatakan Izin inya telah habis.
Dari masalah inilah pihak SNT, melaporkan Dt BSR dan BS ke pihak Kepolisian. Dengan pengaduan pencurian getah pinus, sedangkan BS hanyalah tukang lansir.
Isnel menambahkan bahwa Sebelumnya pada tahun 2023 juga telah terjadi kisruh percekcokan masalah sawah dengan Dt BSR, namun pihak SN mengaku kalah. Mungkin ini dendam lama yang Ia balaskan. yang sangat merugikan petani serta Nagari. menuduh saudara BS di karenakan dugaan pencurian, sedangkan izinya udah mati” tambah isnel.
Di waktu yang sama Istri BS, Sri Gusti, harus rela menjadi tulang punggung keluarga dan mencari nafkah untuk menghidupi anak-anaknya seorang diri, semenjak suami mendekam di balik jeruji besi.
Kesedihan semakin dirasakan Sri Gusti setelah menerima kenyataan bahwa suaminya ditahan pada Selasa tanggal 20/01/26. dan berharap pihak yang berwenang menegakan keadilan, yang sebenarnya. untuk bertindak adil tanpa memandang ras, atau status sosial kami yang lemah. kejujuran aparat penegak hukum sangat kami harapkan dan tujuan akhir kemanfaatan bagi masyarakat. Tutup Sri.(Indra Adrismel)


