Banda Aceh | REALITAS — Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar,SH,.CPM secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Yulindawati, SH, yang membongkar praktik patriarki, relasi kuasa, dan kemunafikan moral yang masih mengakar kuat di Aceh, wilayah yang selama ini mengklaim diri sebagai Negeri Syariah.
Ketua LBH Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, SH, CPM, menegaskan bahwa kritik tersebut bukan opini emosional atau serangan personal, melainkan potret kegagalan moral dan struktural dalam menerjemahkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya menjadi ruh utama Syariat Islam.
“Syariah hari ini kerap dipertontonkan keras ke bawah, namun tumpul ke atas. Perempuan dan kelompok rentan dikontrol secara moral, sementara aktor yang memiliki kuasa sering kali kebal dari pertanggungjawaban,” tegas Nazar.
Menurut Nazar, patriarki tidak lagi sekadar persoalan budaya, melainkan telah berubah menjadi relasi kuasa struktural yang menyusup ke dalam praktik penegakan hukum, kebijakan publik, serta cara pandang aparatur negara. Dalam kondisi demikian, syariah berisiko direduksi menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan instrumen keadilan dan perlindungan martabat manusia.
Nazar menegaskan bahwa dalam perspektif hukum tata pemerintahan, kepala daerah di Aceh memegang posisi strategis dan bertanggung jawab langsung atas arah kebijakan, perlindungan hak warga, serta jaminan nondiskriminasi. Status Aceh sebagai daerah dengan kekhususan dan keistimewaan justru menempatkan kepala daerah pada standar tanggung jawab yang lebih tinggi, bukan sebaliknya.
Nazar menjelaskan, kepala daerah tidak hanya bertanggung jawab secara politik, tetapi juga secara hukum dan moral, terutama ketika praktik patriarki dan relasi kuasa dibiarkan berkembang melalui kebijakan, pembiaran, atau standar ganda dalam penegakan hukum.
“Kepala daerah bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan penanggung jawab utama jalannya pemerintahan yang adil. Jika relasi kuasa dan patriarki dibiarkan menggerogoti keadilan, maka itu menjadi persoalan hukum tata kelola pemerintahan, bukan lagi isu budaya semata,” ujarnya.
Nazar menilai, bentuk kemunafikan paling berbahaya adalah ketika simbol dan jargon moral agama dijadikan tameng, sementara nilai substansial seperti keadilan, kesetaraan, perlindungan korban, dan keberpihakan terhadap kelompok rentan justru diabaikan secara sistematis.
“Jangan bicara moral jika keadilan masih tebang pilih. Jangan mengatasnamakan syariah jika praktik kekuasaan justru melanggengkan ketidakadilan,” tegas Nazar.
Muhammad Nazar menegaskan bahwa kritik terhadap praktik patriarki dan relasi kuasa bukanlah penolakan terhadap syariat, melainkan upaya meluruskan arah penerapannya agar tidak terjebak pada syariah simbolik yang penuh slogan, namun miskin empati dan tanggung jawab.
Nazar juga mengingatkan bahwa apabila praktik patriarki dan relasi kuasa tersebut berkorelasi dengan pelanggaran kewajiban kepala daerah, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi kebijakan, atau pembiaran ketidakadilan, maka secara hukum tersedia mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Negeri Syariah seharusnya menjadi ruang paling aman bagi perempuan dan kelompok rentan. Jika realitasnya justru sebaliknya, maka yang bermasalah bukan kritiknya, melainkan praktik kekuasaannya,” tutup Nazar.


