Gambir dan Regulasi yang Tak Kunjung Turun ke Hulu

oleh -173.759 views

Limapuluh Kota | REALITAS  —  Gambir telah lama menjadi komoditas unggulan Sumatera Barat. Namun di balik status strategis itu, tata niaga di tingkat hulu masih menyisakan persoalan mendasar: ketimpangan relasi dagang dan lemahnya posisi tawar petani. Situasi ini kembali mengemuka dalam pertemuan jejaring petani gambir di Sekretariat AP3G, Jalan Talang Maur Km. 16, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis siang (22/1/2026).

Menurut Pengurus AP3G, Hendra Triwarman, pertemuan tersebut menyoroti belum hadirnya regulasi operasional yang secara khusus mengatur tata niaga gambir. “Padahal, secara normatif, perlindungan petani telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, yang diperkuat di tingkat daerah oleh Perda Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 dan Pergub Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Hendra Triwarman.

BACA JUGA :  Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita

Namun, rangkaian kebijakan tersebut belum diterjemahkan ke dalam Peraturan Daerah Tata Niaga Gambir yang bersifat teknis dan mengikat. Kekosongan inilah yang dinilai membuka ruang praktik monopsonistik di lapangan, terutama di sentra gambir Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Harga sepenuhnya ditentukan pembeli. Petani tidak punya rujukan resmi,” tambah Misralaila , mewakili aspirasi anggota KP PEGALITA, organisasi petani gambir setempat.

Tanpa instrumen harga referensi daerah, transaksi gambir berlangsung timpang. Banyak penjual berhadapan dengan sedikit pembeli, sementara negara nyaris absen dalam menjamin keadilan harga. Dalam kondisi tertentu, petani terpaksa menjual gambir di bawah biaya produksi demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA :  Tim Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran di Senen, 3 Orang Diamankan

Persoalan lain yang mencuat adalah kehadiran pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) yang dinilai masuk hingga ke wilayah hulu. Hendra Triwarman menekankan praktik ini berpotensi melanggar semangat regulasi daerah, terutama jika PMA melakukan pengolahan daun gambir secara langsung, tutupnya Singkat.

Dalam pertemuan yang sama, KP PEGALITA juga menyerahkan tanggapan resmi atas laporan keberadaan organisasi kemasyarakatan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dokumen itu diterima oleh Sekretaris Kesbangpol Yan Agusra, S.Sos., M.Si., Kabid Poldagri Ana Karina, S.H., serta staf Bidang Poldagri. Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap mekanisme hukum.(Indra Adrismel