Karawang | REALITAS —
Realitas pahit dunia pendidikan kembali terlihat di Kabupaten Karawang. SDN Duren II, Kecamatan Klari, harus berkali-kali menghentikan aktivitas belajar mengajar akibat banjir yang datang hampir setiap kali hujan turun, meski dengan intensitas ringan.
Genangan air tidak hanya merendam halaman sekolah, tetapi juga membuat ruang kelas lembab, kotor, dan tidak layak digunakan. Kondisi ini memaksa siswa belajar dalam situasi yang jauh dari standar kenyamanan dan keselamatan pendidikan dasar.
Sejumlah guru menyebut banjir di lingkungan sekolah bukanlah kejadian baru, melainkan persoalan lama yang tak kunjung mendapat penanganan serius. Setiap musim hujan tiba, kegiatan belajar menjadi taruhannya.
“Anak-anak harus belajar di ruang yang basah dan bau. Kalau sudah parah, terpaksa dipulangkan lebih awal. Ini bukan soal kenyamanan saja, tapi kesehatan dan keselamatan,” ungkap salah seorang guru.
Para siswa pun mengaku resah. Sepatu dan seragam basah, ruang kelas becek, serta suasana belajar yang terganggu menjadi pemandangan rutin. Situasi tersebut membuat semangat belajar menurun dan menimbulkan kekhawatiran bagi para orang tua.
“Sekolah seharusnya jadi tempat aman, bukan tempat anak-anak bertaruh dengan risiko sakit karena lingkungan yang tidak layak,” ujar salah satu wali murid dengan nada kecewa.
Menanggapi persoalan tersebut, pemerhati pendidikan Karawang, Dede Sunarya, S.E., menilai kondisi SDN Duren II mencerminkan lemahnya perhatian pemerintah daerah terhadap kualitas infrastruktur pendidikan dasar.
“Banjir di sekolah bukan bencana alam semata, ini soal kegagalan perencanaan dan pengawasan. Jika dibiarkan, negara sedang menormalisasi lingkungan belajar yang tidak manusiawi,” tegasnya.
Ia menilai, pendekatan administratif semata tanpa melihat realitas lapangan berpotensi mengaburkan persoalan utama. Pemerintah daerah diminta tidak berlindung di balik definisi teknis banjir, tetapi fokus pada dampak nyata yang dirasakan siswa dan guru.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang menyatakan bahwa genangan air baru dikategorikan sebagai banjir apabila ketinggiannya melebihi 30 sentimeter, masuk ke ruang kelas, dan bertahan lebih dari tiga hari. Untuk genangan di halaman sekolah, dinas menyebut belum termasuk kategori darurat.

Pernyataan tersebut justru menuai tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, meski genangan tidak memenuhi kriteria teknis, aktivitas belajar tetap terganggu dan siswa tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Jika ukuran masalah hanya angka dan durasi, lalu siapa yang bertanggung jawab atas hak anak untuk belajar dengan aman setiap hari?” ujar seorang orang tua murid.
Kasus SDN Duren II menjadi cermin realitas pendidikan di Karawang yang masih menyisakan persoalan mendasar. Bukan sekadar soal banjir, tetapi tentang sejauh mana negara hadir memastikan sekolah menjadi ruang yang layak, aman, dan bermartabat bagi generasi penerus bangsa.
(Zey/Pay)

