Banjir di Aceh dan Sumatera, Ketua YARA Langsa Desak Presiden RI Tetapkan Status Bencana Nasional

oleh -427.759 views
Ketua YARA Langsa Desak Kajari Tahan Ke Empat Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Di PDAM Tirta Keumuneng Langsa
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib Ibrahim,SE,.SH,.M.Si,.M.Kn,.Dok Realitas

Jakarta | REALITAS – Ketua Organisasi advokasi masyarakat sipil, YARA Langsa menyerukan agar pemerintah pusat segera menetapkan banjir dan longsor yang melanda Aceh serta provinsi lain di Sumatera sebagai “BENCANA NASIONAL”.

Dorongan ini dilandasi kondisi yang menurut mereka jauh lebih buruk dibanding data resmi, dengan banyak warga terisolasi, akses jalan terputus, dan suplai bantuan nyaris terhenti.
Permohonan ini juga sudah disurati oleh beberapa kepala daerah di Provinsi Aceh, demikian disampaikan oleh Ketua YARA Langsa H A Muthallib Ibr, SE,.SH, M.SI.,M.Kn., CPM,.CPArb, kepada sejumlah media, Pada Selasa (02/12/2025).

Menurut pernyataan YARA, sejumlah wilayah di Aceh sudah tujuh hari terkurung, semua jalur penghubung putus, jembatan roboh, listrik dan internet padam. Hal tersebut membuat distribusi bantuan dan penyelamatan hampir mustahil dilakukan dari jalan darat. “Bantuan lewat darat tidak mungkin”.

YARA menilai bencana ini telah memenuhi kriteria penetapan status nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang: melibatkan korban jiwa dan harta benda, kerusakan infrastruktur masif, cakupan wilayah luas, serta dampak sosial ekonomi berat. Hingga saat ini, data sementara dari lembaga penanggunan bencana menyebut, korban tewas dan hilang mencapai ratusan jiwa dalam wilayah Aceh .

H Thallib yang dosen FH Unsam juga menegaskan bahwa kegagalan akses menyebabkan banyak warga tidak bisa mengabarkan kondisi mereka kepada keluarga atau relawan dalam situasi ini, menurutnya, membuat penanganan bencana harus “naik level” ke pusat.

Kita Mendesak Segera, Kenapa Status Nasional Penting? Memang harus dilakukan oleh pemerintah Pusat .

Penetapan status “bencana nasional” bukan sekadar label. Jika ditetapkan, artinya:
• Penanganan dan bantuan akan dikoordinasikan langsung oleh pemerintah pusat, termasuk mobilisasi sumber daya manusia dan logistik dari seluruh Indonesia.
• Komando tanggap darurat bisa lebih cepat, dengan dana dan alokasi bantuan yang lebih besar, penting ketika daerah terdampak sudah kewalahan.
• Akses ke jalur udara dan darurat kemanusiaan bisa dibuka lebih luas, untuk mencapai daerah-daerah yang terisolir.
Pemerintah pusat harus memikirkan dan harus menetapkan sebagai bencana nasional ini harus segera ditetapkan,”ujar H Thallib yang juga Advokat di Aceh.

BACA JUGA :  RESONANSI CDCC 2026: Urgensi Merajut Kemajemukan untuk Kerukunan dan Kemajuan Bangsa Dengan Nama Tuhan Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang

Dengan kondisi yang sangat buruk dilaporkan oleh YARA, jembatan rubuh, akses lumpuh, listrik dan komunikasi padam, YARA menekankan bahwa pihak daerah saja sudah tidak mampu lagi menanggulangi.

Penanganan secara nasional, menurut mereka, sudah mendesak, jalan lintas Medan – Banda Aceh banyak jembatan yang putus pendidikan hancur infrastruktur tidak bisa dimanfaatkan lagi.

Seruan Ini Didukung Gencar oleh Banyak Pihak, Seruan pihak YARA bukan satu-satunya.

Beberapa organisasi masyarakat sipil, legislatif, dan advokasi hukum bersama-sama mendesak status “DARURAT NASIONAL”. Bahkan, di media massa nasional sempat muncul headline seperti: “Koalisi Sipil Desak Prabowo Tetapkan Bencana Sumatera Darurat Nasional”.

Tuntutan ini semakin menguat di tengah tingginya korban jiwa, hilangnya akses ke banyak wilayah, dan rusaknya infrastruktur vital, faktor-faktor yang dianggap memenuhi syarat hukum untuk status bencana nasional.

Nasib Warga: Terisolasi, Tanpa Bantuan, dan Kerentanan Meningkat

Dari laporan lapangan, banyak warga terdampak yang belum menerima bantuan makanan atau air bersih. Akses ke pusat evakuasi tertutup, bahkan untuk relawan, karena jalan dan jembatan putus total serta medan yang sulit. YARA menyebut bahwa ada warga yang sudah “berteriak kelaparan.”

Kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran akan krisis kemanusiaan: dari kesehatan (tanpa air bersih, sanitasi minimal), keamanan (isolasi bisa memicu kekerasan atau penjarahan), hingga krisis sosial-ekonomi yang melumpuhkan, terutama bagi warga miskin dan rentan.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba, Kalapas Selong Tingkatkan Koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB

Sudut Pandang: Pelajaran dari Bencana Terakhir

Penulis berita di media seperti Tempo biasanya tidak hanya menyodorkan fakta, tetapi juga mengambil sudut pandang kritis: bagaimana tanggung jawab negara, bagaimana komitmen terhadap keadilan bagi korban, serta apa konsekuensi kebijakan dan mitigasi jangka panjang.

Kalau pemerintah pusat menetapkan status nasional, itu bukan sekadar bantuan darurat, tapi pengakuan atas krisis struktural: kerapuhan infrastruktur, lemahnya mitigasi bencana, dan ketidakmampuan daerah menghadapi bencana berskala besar.

Bagi masyarakat terdampak, ini bisa berarti akses bantuan yang lebih layak, pemulihan lebih cepat, dan jaminan bahwa tragedi seperti ini tidak dihadapi sendiri oleh korban.

Cut Aziziah Raudhah, S.H., CPM., CPArb., salah satu Alumni FH USK yang terdampak banjir, mengatakan “Penetapan bencana nasional penting karena membuka akses ke dana dan sumber daya nasional secara lebih luas. alokasi anggaran darurat, mobilisasi logistik skala besar, koordinasi lintas provinsi, bantuan internasional lebih mudah, dsb. Karena belum ditetapkan, banyak daerah terutama terpencil kesulitan mendapatkan bantuan memadai”, tegasnya.

Desakan dari YARA dan banyak pihak lain menunjukkan bahwa banjir dan longsor di Aceh dan Sumatra saat ini bukan lagi masalah regional, melainkan krisis nasional. Jika pemerintah benar-benar menanggapi dengan menetapkan status bencana nasional, itu bisa menjadi langkah nyata untuk melindungi hak dasar warga, mempercepat bantuan, dan membuka perbaikan sistem mitigasi bencana ke depan.

Penetapan status darurat nasional bukan sekadar soal anggaran atau logistik. Tetapi, soal keadilan, tanggung jawab negara, dan komitmen untuk melindungi warganya,”tutup H Thallib.(*)