Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Empat Kali Satu Malam

oleh -24.759 views
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan satu unit handphone.(Foto:Realitas/Rostani)

Aceh Singkil | REALITAS Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H. dalam Konferensi pers menjelaskan Kasus Pemerkosaan Anakdi bawah umur melibatkan tersangka SM (26), warga Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban berusia 17 tahun.

Peristiwa ini terjadi pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah tersangka membawa korban dari rumah keluarganya di Desa Seping Baru menggunakan sepeda motor ke rumahnya, lalu melakukan persetubuhan sebanyak empat kali. ujar Kapolres, di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil , Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Utara Pimpin Sertijab Beberapa Pejabat, AKP Imran Mutasi Ke Polres Aceh Tamiang

Setelah kejadian diketahui oleh keluarga korban, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Aceh Singkil, Unit PPA Satreskrim berhasil menangkap tersangka pada 5 November 2025 di dekat Gardu PLN Desa Tanah Bara tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan satu unit handphone.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Utara Pimpin Sertijab Beberapa Pejabat, AKP Imran Mutasi Ke Polres Aceh Tamiang

Tersangka dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 16 tahun penjara.(Rostani)