Langsa | REALITAS – LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh mendesak Presiden RI, Kapolri, Menteri Hukum, Kajagung RI, MA RI. “Tolong di Periksa Kembali Kasus Korupsi Anggaran Token Listrik Yang terjadi di kantor Dinas kebersihan dan lingkungan hidup kota Langsa provinsi Aceh, karena ada Dugaan Aroma berbau mafia hukum dan Politik dalam kasus ini.
Zulfadli.S.sos.I.MM selaku aktivis di kota Langsa beliau berharap APH di pusat tolong kaji kembali mengenai kasus dugaan korupsi token listrik yang terjadi di kota Langsa provinsi Aceh, ada pelaku koruptornya hanya saudara Mustafa ST saja yang di penjara sementara hal ini diduga ada unsur keterlibatan bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi uang token listrik lampu jalan raya yang di adakan oleh dinas lingkungan hidup di kota Langsa ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangja namun sampai saat ini belum ditahan ada keanehan dalam kasus ini yang sengaja dilakukan oleh oknum penyidik Tipikor Polres Langsa.
Menurut Zul Fadli penetapan atau menahan Mustafa sebagai tersangka sangat buru buru sekali, lalu mustafa sudah di putuskan oleh Pengadilan selama 5 tahun, yang sangat aneh ada dua kawan nya sampai sampai saat ini masih berkeliaran diluar belum sampai pun berkas nya ke Kejaksaan untuk di sidangkan ada apa dengan kasus ini sangat aneh demikian disampaikan oleh Zul Fadli kepada sejumlah Wartawan di Langsa, Jumat, 3 Oktober 2025 di salah satu Kafe di Langsa.
Lebih lanjut dikatakan nya mengenai token listrik dulunya anggaran tersebut berkerjasama dengan pihak PT PLN Persero kota Langsa namun di tengah jalan hal itu dianggap rugi bagi pemko Langsa maka dari itu anggaran token listrik di Kelola sendiri oleh dinas kebersihan dan lingkungan hidup kota Langsa kalau tidak salah saya pada tahun 2019 , tetapi uniknya lagi anggaran token listrik yang di kelola sendiri oleh dinas kebersihan dan lingkungan hidup bukannya untuk menghemat malah terjadinya temuan korupsi disana, malah ada dugaan penambahan anggaran untuk anggaran token listrik untuk dinas kebersihan dan lingkungan hidup kota Langsa,”ujar Zul Fadli.
Bagi saya hal ini tentunya sangatlah janggal di karenakan adanya penambahan anggaran token listrik yang di kelola sendiri melalui PT yang bukan punya negara seperti mana dulunya anggaran token listrik tersebut di sub ke PT PLN Persero.
Zul Fadli lebih lanjut menyebutkan kembali, saya minta maaf bukan untuk menuduh tetapi disini ada dugaan yang terkesan diduga ada unsur kesengajaan dan apa mungkin ada unsur dugaan keterlibatan oknum mantan kepala daerah berserta oknum DPRK daerah kota Langsa khususnya komisi dinas kebersihan dan lingkungan kota Langsa,”tanya Zul Fadli .
Karena memindahkan anggaran Program dari lampu jalan yang dulunya di subkan ke PT PLN Persero milik negara sekarang ke PT swasta hal itu tentunya yang punya kekuasaan yang bisa mengambil kebijakan dan keputusan di daerah.
Perlu untuk di ketahui bersama-sama, saudara Mustafa ST (yang sudah di putuskan hukuman oleh PT tipikor selama 5 tahun penjara) bukanlah juru bayar,PPTK, pengguna anggaran, Ketua panitia anggaran seluruh kota Langsa atau pun penguasa anggaran di daerah jadi kok bisa saudara Mustafa ST saja yang di jatuhkan hukuman atas hilangnya uang negara di anggaran dana token listrik yang terjadi di dinas lingkungan hidup Pemko Langsa.
Zul Fadli mendesak pihak penyidik polres Langsa agar berkas kedua tersangka lainnya yang masih di tim penyidik Tipikor Polres Langsa melengkapi agar diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Langsa dan segera menahan ke dua tersangka lainnya, kenapa saudara Mustapi begitu cepat ditetapkan sebagai tersangka lalu terus ditahan, lantas kedua lainnya kok masih diluar berkeliaran ada keanehan dalam kasus, lalu putusan Pengadilan di Tipikor juga disebutkan kasus dugaan korupsi ini dilakukan bersama sama bukan mustafa sendiri,”sebut Zul Fadli.
Pihak nya juga akan laporkan kasus ini ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini banyak keanehan di penyidik polres Langsa dalan kasus ini tutup Zulfadli.(*)