Ketua Komisi I DPRD Nunukan A. Mulyono Desak Aparat dan KSOP seliki Tersus Bodong

oleh -17.759 views

Nunukan | REALITAS  —  (7/10/2025) Ketua Komisi (I) DPRD Nunukan DR. Andi Mulyono, SH, M.H C.La mendesak pihak Syahbandar atau KSOP dan Unit Pelaksana Pelabuhan atau UPP Sebatik mengambil sikap tegas untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional bongkar muat Dermaga dan Terminal Khusus atau Tersus swasta di pulau Nunukan dan Sebatik yang tidak memiliki Izin pembangunan dan operasional.

Alasannya sebab kegiatan ilegal dengan Tersus Bodong tersebut merugikan negara karena tidak memberikan retribusi dan pembayaran kewajiban pajak kepada negara.

“Aparat berwenang lainnya seperti polisi dan kejaksaan juga diminta tegas mengusut indikasi pelanggaran aturan administrasi perizinan,”Ujarnya

Doktor Andi Mulyono SH, M.H menjelaskan bahwa keberadaan perusahaan bongkar muat kapal di pelabuhan yang mengelolah terminal Khusus atau Tersus berstatus bodong atau tanpa surat izin akan menciptakan iklim investasi usaha yang tidak sehat diantara pengusaha.

Alasannya sebab perusahaan Pengelolah Tersus yang resmi akan bersaing pasar dengan perusahan Tarsus yang abal-abal sehingga menciptakan ketidak adilan dalam sistim investasi yang sehat.

Pengurusan perizinan yang berliku dan panjang serta memakan biaya yang sangat besar untuk sebuah penerbitan akan terganggu arus perkembangan perusahaannya akibat disaingi oleh Tarsus yang bodong yang tidak mengantongi keabsahan syarat negara yang diatur undang undang.

Saya selaku wakil rakyat di Komisi membidangi Perizinan mendorong pemerintah daerah dan provinsi, serta lembaga KSOP dan aparat kepolisian menghentikan praktek investasi usaha yang tidak benar ini,”kata Andi Mulyono.

Master Hukum ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka semua aktifitas perusahaan harus berdasarkan koridur hukum yakni wajib mengantongi perizinan usaha dalam mengembangkan kegiatannya.

Andi Mulyono juga mengatakan bahwa Pengusaha adalah bagian dari masyarakat sehingga keberadaan pengusah dibidang apapun termasuk perusahaan yang bergerak disektor bongkar muat kapal di pelabuhan dan Terminal Khusus harus di dukung oleh masyarakat sebab merupakan nadi roda perputaran ekonomi untuk menuju kesejahteraan, tetapi Peruahaan harus benar dan legal.

BACA JUGA :  Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang

Dia menambhakan, legal standing perizinan Tersus wajib dibuat oleh seorang pengusha dibidang investasi bongkar muat kapal di terminal khusus sebab dari perizinan itulah ditentukan lokasi usaha, kelayakan perushaan dan kelayakan administrasi perusahaan teruji memenuhi syarat atau tidak.

Lebih jauh Andi Mulyono mengatakan melalui perizinan itulah akan di ketahui apakah sebuah usaha tidak merusak lingkungan, tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat dan berbagai dampak negative lainnya yang berpotensi merugikan orang lain dspat di ketahui.

Persoalan kebisingan, pencemaran atau kerusakan lingkungan itu semua dinilai melalui analisis Amdal dan berbagai syarat lain yang dikeluarkan berbagai lembaga sebelum akhirnya keluar izin usaha yang sah.

Hal itulah yang membuat perizinan memakan wajtu lama, mahal dan berliku yang sebagian pengusha menurut Andi Mulyono yang enggan di lalui perusahaan hingga lebih memilih jalan pintas, yakni tetap melakukan aktifitas dengan status illegal.

Salah satu resiko perusahaan yang bergerak tanpa perizinan akan memicu kekacauan administrasi dan tanggung jawab jika dikemuidan hari terjadi pelangaran hukum, yakni saling melempar tanggung jawab antar lembaga-lembaga terkait.

Pembiaran usaha tanpa izin akan memicu perusahaan lain untuk melanggar aturan sebab merasa aman tanpa proteksi dari lembaga-lembaga terkait seperti KSOP dan kepolisian meski dengan usaha tanpa legal formal. “Aktifitas perusahaan bongkar muat tarsus selain meciptakan iklim usaha yang tak sehat,” tegasnya.

“Praktek Tersus Bodong menurut Andi Mulyono akan menciptakan kerugian negara yang sangat besar sebab perusahaan bodong tidak membayar retribusi negara dan kewajiban pajak.

Tersus tanpa izin juga rawan pelanggaran batas negara sebab akan melahirkan bisnis atau usaha antar negara oleh pengusaha asing dalam hal ini Malaysia yang merupakan wilayah perbatasan Indonesia di Sebatik dan Nunukan.

BACA JUGA :  Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Dalam Rutan Salemba

Tak dapat dipungkiri sejumlah produk Malaysia di Sebatik sumbernya dari Malaysia dan demikian sebaliknya produk dalam negeri dikirim ke Malysia melalui pelabuhan dan terminal khusus di pulau Sebatik dan Nunukan merupkan pemandangan sehari-hari aktifitas kepelabuhanan.

Hal ini terkesan dilakukan pembiaran sehingga harus ditertibkan oleh aparat dan lembaga berwenang terkait lainnya.

Selaku wakil rakyat di DPRD Nunukan andi Mulyono mempertanyakan kinerja dan komitmen perlindungan aparat terhadap investasi perusahaan dalam mengembangkan usahanya.

Alasannya perusahaan kelas menengah keatas yang menggunakan kapal besar dalam aktifitas bongkar muat di pelabuhan dan terminal khusus seolah dibiarkan tanpa peduli.

Padahal pengusaha yang menggunakan kapal muat LCT seperti di wilayah Kandang Babi Nunukan seharusny mendapat perhatian dan proteksi aparat sebab tidak mengantongi izin Usaha.

Praktek jual beli antar negara Malaysia juga merusak nama besar Indonesia sebab yang menjadi penghasil sawit dan produk lainnya adalah Malaysia yang akan terangkat namanya, padahal bahan baku berasal dari Indonseia.

“Kondisi ini berpotensi akan menggerus dan menggugah nasionalisme anak bangsa,” Ujar Ketua Komisi I DPRD Nunukan ini.

Andi Mulyono kemudian meminta seluruh aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya menegakkan peraturan dan menghentikan usaha yang tidak berizin tersebut.

Ia kemudian berjanji akan memanggil seluruh pengusaha yang bergerak di bidang Tersus,

aparat hukum dan lembaga terkait perizinan lainnya untuk Rapat Dengar Pendapat atau RDP membahas polemik tersebut agar investasi dan kemajuan Nunukan khususnya sebatik dan Nunukan kedepan tumbuh kembang sesuai dengan koridor yang dibenarkan undang undang. (Adam)