Kasus Dugaan Pemalsuan Legalisir Ijazah di Berau,” Kepala Kampung dan Anggota BPK Ditetapkan sebagai Tersangka

oleh -32.759 views

Kaltim | REALITAS  —   (29/10/2025) Proses hukum atas dugaan pemalsuan legalisir ijazah yang menjerat pengurus Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, kini memasuki babak baru.

Setelah penyelidikan yang memakan waktu lama, Polres Berau akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka: Kepala Kampung (Kakam) dan satu orang anggota BPK berinisial Wi.

Berikut kronologi lengkap kasus ini:
Awal Mula dan Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula ketika Safrudin, yang terpilih sebagai Ketua BPK, secara tidak terduga digantikan oleh RH. Warga curiga karena RH diduga menggunakan legalisir ijazah palsu sebagai salah satu syarat pencalonan.

Kecurigaan ini mendorong masyarakat untuk melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.

Pada 24 September 2024, Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Penyampaian Hasil Verifikasi Ijazah No. 421.10/87/8/Disdik/Kab/Dikmas/IX/2024.

Surat ini secara resmi menyatakan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan legalisir ijazah pada 12 April 2023, tanggal yang tertera pada dokumen milik RH dan Wi.

Berbekal bukti tersebut, warga melalui pelapor Ashar melaporkan kasus ini ke Polres Berau.

Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Informasi Nomor: LI48 XRES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2024, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/b37 XRES.1.9./2024/Reskrim tanggal 21 Oktober 2024.

Proses Hukum yang Berlarut-larut dan Desakan LSM
Meskipun bukti sudah jelas dan laporan telah masuk, proses hukum berjalan sangat lambat.

Hal ini membuat LSM Cakra Kalimantan Timur menyoroti kinerja aparat.

Perwakilan LSM, Budi Untoro, mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini, bahkan menuding Kepala Kampung sebagai aktor utama di balik permasalahan tersebut.

Selama hampir satu tahun, pihak penyidik selalu beralasan masih menunggu hasil dari saksi ahli.

Kelambatan ini memicu kekhawatiran masyarakat, yang menuntut adanya kepastian hukum.

Penetapan Tersangka dan Penundaan Pelimpahan Berkas
Titik terang muncul pada 18 Agustus 2025, saat Polres Berau akhirnya menetapkan Kepala Kampung dan anggota BPK berinisial Wi sebagai tersangka.

Penetapan ini menjadi bukti bahwa dugaan masyarakat selama ini benar.

Namun, kendala lain muncul. Hingga saat ini, berkas perkara belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pihak pelapor mengonfirmasi bahwa terakhir kali menghubungi penyidik pada 4 September 2025, mereka dijanjikan bahwa berkas tahap 1 akan diserahkan pada Senin, 8 September 2025. Namun, janji itu tidak terpenuhi, membuat masyarakat kembali bertanya-tanya dan khawatir kasus ini kembali mandek.

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Polres Berau terkait penundaan tersebut.

Publik berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan tuntas demi menegakkan keadilan di Kampung Manunggal Jaya.(Adam)