CV Reka Bangun Kontruksi Jadikan Kawasan Budaya Sebagai Areal Tambang Sirtu, Berpotensi Merusak Jejak Dan Situs Sejarah Kota Sintang.

oleh -35.759 views

Sintang | REALITAS  —  Di bukanya Tambang Pasir batu ( Sirtu ) di kawasan budaya Kraton AL Mukarramah oleh CV Reka Bangun Konstruksi yang terletak keluharan menyumbung tengah dan Kapuas Kiri Hilir menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat setempat, karena berpotensi merusak kawasan yang sudah di tetapkan sebagai kawasan budaya yang telah di rawat dan pelihara turun temurun serta menjadi icon identitas kota Sintang tersebut.

Kawasan budaya memiliki peran penting dalam identitas masyarakat maka ketika Kelurahan Menyumbung Tengah dan Kelurahan Kapuas Kiri Hilir beralih status menjadi Kawasan Wilayah Usaha Pertambangan maka otomatis akan berdampak terhadap lingkungan yang memiliki banyak situs-situs sejarah di wilayah tersebut.

Perubahan status kedua kelurahan ini menjadi Kawasan Wilayah Usaha Pertambangan membawa implikasi besar bagi masyarakat lokal. Sirtu atau pasir dan batu merupakan bahan tambang yang sangat diminati. Namun, latar belakang budaya yang khas dan situs sejarah yang ada di kawasan tersebut menjadi terancam oleh aktivitas pertambangan tersebut, karena Kawasan ini tidak hanya menjadi tempat tinggal masyarakat kedua kelurahan juga menyimpan jejak dan nilai-nilai sejarah yang sepatutnya di jaga dan dilestarikan bukan malah di rusak oleh aktivitas penambangan.

Salah satu aspek penting adalah dampak negatif dari aktivitas pertambangan terhadap lingkungan. Pertambangan yang tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan penurunan kualitas tanah. Di kawasan Menyumbung Tengah dan Kapuas Kiri Hilir, banyak sumber air bersih yang dapat terancam akibat kegiatan tambang. Sejarah panjang pengabaian terhadap lingkungan dalam industri ini menciptakan keraguan di kalangan masyarakat akan tanggung jawab pihak pengelola Tambang terhadap upaya menjaga dampak yang di timbulkan ke depannya.

BACA JUGA :  Dasco Sebut Salah Transfer Dana Reses DPR Sudah Ditarik Balik, Tak Ada Kerugian Negara

Sebagai masyarakat yang memiliki koneksi kuat dengan budaya dan sejarah mereka, penduduk setempat mengkhawatirkan bahwa eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran yang lambat laun akan berdampak terhadap wilayah yang banyak situs dan menyimpan nilai-nilai sejarah serta tradisi yang tidak bisa begitu saja diabaikan hanya demi keuntungan ekonomi yang bersifat jangka pendek.

Dalam beberapa dekade terakhir kedua wilayah kelurahan yang merupakan kawasan kraton kesultanan sintang ini sudah menjadi warisan budaya yang tidak hanya menjadi identitas lokal kota sintang tetapi juga menjadi destinasi wisata yang menarik wisatawan lokal maupun mancanegara untuk mengunjungi Sintang, sehingga memberikan keuntungan bagi pertumbuhan perekonomian daerah secara berkelanjutan.

Regulasi mengenai sektor pertambangan memang ada, dan diatur oleh Undang-Undang yang ketat untuk mencegah kerusakan lingkungan. Namun, pertanyaannya adalah sejauh mana implementasi regulasi tersebut secara tegas dan efektif masih di dalam tanda tanya besar, akan kah pihak pengelola pertambangan mengindahkan rambu-rambu ketat dalam bentuk regulasi tersebut.

Penerbitan surat izin berbasis risiko oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat menjadi sorotan. Apakah proses penyelidikan dan penelitian telah dilakukan secara komprehensif? Apakah aspirasi masyarakat terdampak didengar dan diperhatikan,

BACA JUGA :  KAPPRA Akan Gelar Aksi Demo Tuntut Transparansi Pengelolaan PT PEMA

Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi lingkungan mereka. Keterlibatan ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Partisipasi masyarakat dapat membantu pemerintah dan perusahaan tambang memahami kekhawatiran mereka sekaligus memberikan solusi yang lebih baik dan berkelanjutan.

Tidak hanya masyarakat lokal yang merespons perubahan ini. Aktivis lingkungan dan akademisi juga menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka menyerukan perlunya evaluasi yang lebih ketat terhadap dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan, termasuk penilaian risiko yang transparan. Mereka menekankan pentingnya melibatkan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Lima sampai sepuluh tahun ke depan mungkin akan menjadi periode penting bagi kedua kelurahan ini. Jika pertambangan dilakukan dengan cara yang berkelanjutan, mungkin ada peluang untuk meningkatkan perekonomian daerah tanpa merusak warisan budaya. Di sisi lain, jika perhatian terhadap lingkungan diabaikan, dampak jangka panjang yang merugikan bisa menjadi kenyataan.

Kesimpulannya, peralihan status Kelurahan Menyumbung Tengah dan Kelurahan Kapuas Kiri Hilir menjadi Kawasan Wilayah Usaha Pertambangan merupakan isu kompleks yang menghadirkan tantangan dan peluang. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan tambang sangat penting untuk menciptakan solusi yang menguntungkan semua pihak. Dengan pendekatan yang bijak dan partisipatif, diharapkan keberlangsungan lingkungan dan keberlanjutan budaya dapat terjaga dan saling mendukung untuk masa depan yang lebih baik.(Totom)