Kutai Barat | REALITAS — (20/9/2025) Masyarakat di Kampung Intu Lingau, Kutai Barat, Kalimantan Timur, tengah menghadapi konflik agraria yang serius dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Borneo Daya Lestari Raya (BDLR).
Perusahaan ini diduga telah merebut hak warga dengan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan lahan milik warga yang telah dihuni secara turun-temurun.
Kronologi dan Dugaan Pelanggaran Perusahaan
Konflik ini berawal dari fakta bahwa HGU PT BDLR, yang seharusnya seluas 1.700 hektare, membengkak menjadi 4.700 hektare, bahkan merambah ke kawasan permukiman dan kebun warga.
Meskipun masyarakat telah melayangkan protes dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat merekomendasikan penghentian sementara operasional, PT BDLR dilaporkan masih terus beroperasi, bahkan menggunakan alat berat pada malam hari.
Aktivitas perusahaan ini telah menimbulkan kerusakan luas. Situs-situs sakral, seperti kuburan tua tempat persembahan ritual adat Dayak, telah hancur.
Selain itu, ekosistem satwa yang dilindungi negara dan tempat air terjun sungai yang menjadi destinasi wisata masyarakat juga masuk dalam HGU perusahaan, merusak sumber daya alam dan ekonomi lokal.
Parahnya, sungai yang menjadi sumber mata pencarian utama warga juga terdampak. Warga yang menuntut haknya justru dilaporkan ke pihak berwajib.
Berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, telah terjadi penggusuran di luar HGU, termasuk penutupan bantaran sungai yang merusak ekosistem alam sekitar.
Penetapan HGU ini juga tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga terjadi tumpang tindih dengan lahan dan rumah warga.
Keterkaitan dengan Konglomerat Bisnis
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa PT BDLR memiliki kaitan erat dengan grup bisnis besar.
Perusahaan ini pernah diakuisisi oleh First Resources, sebuah perusahaan agribisnis raksasa yang berbasis di Singapura.
Hal ini mengarahkan dugaan bahwa kepemilikan utama PT BDLR terkait dengan pendiri dan pemegang saham First Resources Group, yaitu Martua Sitorus.
Martua Sitorus, seorang konglomerat ternama di Indonesia, dikenal sebagai salah satu pendiri Wilmar International.
Meskipun ia telah mengundurkan diri dari jajaran manajemen Wilmar, ia masih menjadi figur sentral dalam kepemimpinan KPN Corporation bersama saudaranya, Ganda Sitorus.
Sitorus bersaudara mengendalikan berbagai bisnis di sektor properti, semen, dan kesehatan, melalui perusahaan seperti Gamaland, Cemindo Gemilang, dan Murni Sadar.
Dugaan Permainan di Balik Lahan Terlantar dan Dukungan Pejabat, Pada tahun 2012 hingga 2013, PT Borneo Damai Lestari Raya pernah melakukan pembebasan lahan seluas 1.700 hektare, namun lahan yang tertanam hanya 650 hektare, sementara sisanya terbengkalai. Pada tahun 2022, perusahaan sempat “tutup” dan tidak ada perawatan sama sekali. Namun, pada tahun 2024, mereka kembali beroperasi.
Keterlibatan pemerintah setempat dalam konflik ini juga menjadi sorotan. Warga merasa kesulitan melakukan penuntutan hak mereka karena perusahaan diduga didukung oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Lembaga Adat, dan Camat setempat.
Pihak BPN sendiri berdalih tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyerapan dan pencabutan HGU.
Warga Berharap Keadilan dari Pusat
Konflik lahan di Kutai Barat ini tidak hanya mencerminkan perselisihan antara warga dan perusahaan, tetapi juga menyoroti kelemahan dalam sistem tata kelola pertanahan yang dapat dimanfaatkan oleh korporasi besar.
Perjuangan warga Intu Lingau kini bergantung pada langkah-langkah hukum lebih lanjut, dengan harapan dapat membawa kasus ini hingga ke tingkat kementerian di Jakarta untuk mendapatkan keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media sudah mencoba konfirmasi kepada BPN namun belum ada jawaban resmi.(Adam)


