Dr. Binsar John Vic: Restorative Justice Perlu Diperkuat Lewat Undang-Undang

oleh -15.759 views

Bekasi | REALITAS  — Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBHARA JAYA) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Restorative Justice: Konsep, Implementasi, dan Potensi Permasalahan” di Kampus II UBHARA JAYA, Bekasi Utara, Sabtu (13/9).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar hukum dan praktisi, di antaranya Prof. Dr. Topane Gayus Lumbun, S.H., M.H., Prof. Dr. At. Laksanto Utomo, M.H., M.Hum., Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, serta Ronny F. Sompie, S.G., M.H., Inspektur Polisi Purnawirawan. Ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum turut hadir mengikuti diskusi yang menyoroti isu keadilan sosial melalui pendekatan restorative justice.

BACA JUGA :  Semarak Lomba Permainan Tradisional Warnai HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana.

Dalam paparannya, Dr. Binsar John Vic S., S.H., M.M., M.A., Dosen Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, menekankan pentingnya penguatan payung hukum restorative justice. Ia menilai konsep ini sudah memberi ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan di luar pengadilan, baik dalam bentuk keadilan maupun ganti kerugian dari pelaku.

“Restorative justice sebaiknya dinaikkan ke dalam bentuk undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang komprehensif dan berlaku nasional. Dengan demikian, ruang lingkup tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme ini akan jelas diatur,” ujarnya.

Binsar menambahkan, prinsip restorative justice pada dasarnya mengembalikan harkat dan martabat korban, sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme ini tidak dimanfaatkan secara keliru.

BACA JUGA :  Sakti dan Teruji: Peran Media dalam Navigasi Transformasi Polri Versi Kapolres Melawi.

“Ini adalah prinsip keadilan yang humanistik. Pemahaman filosofis restorative justice perlu disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, agar bermanfaat bagi masyarakat, keluarga, pemerintah, korban, dan pelaku,” katanya.

Ia juga mencontohkan penerapan restorative justice di sejumlah negara seperti Selandia Baru dan Kanada yang dinilai berhasil. Indonesia, menurutnya, tidak terlambat untuk mengadopsi pendekatan serupa melalui regulasi resmi.

“Harapannya pemerintah maupun DPR dapat menginisiasi lahirnya undang-undang restorative justice,” pungkasnya.(Agust)