BLANGPIDIE | REALITAS – Seorang mahasiswa asal Gampong Alue Penawa, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial S (26) dibekuk Satres Narkoba Polres setempat, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir jalan Gampong Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Pribadi, Jumat (15/8/2025) mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku S berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Kita mendapatkan informasi bahwa masyarakat Blang Dalam sering melihat transaksi narkotika di wilayah mereka. Sehingga mereka melaporkan hal itu ke polisi,” kata Bagus.
Setelah mengantongi informasi dan ciri-ciri terduga pelaku, kata Bagus, pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Setelah kita mencari keberadaan terduga pelaku, akhirnya kita mendapati yang bersangkutan sedang melintasi jalan di daerah Gampong Blang Dalam,” ujarnya.
Kemudian, kata Bagus, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
“Saat digeledah, kita berhasil menemukan barang bukti satu bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, satu unit sepeda motor merek Revo warna hitam, dan satu buah Handphone merek Oppo warna hitam putih,” jelas Bagus.
Kemudian, sambungnya, pihak Satres Narkoba langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tersebut.
“Saat kita lakukan interogasi singkat terhadap terduga pelaku, dia mengakui barang terlarang itu didapatkan I yang kini masuk DPO,” ucapnya.
Kini, kata Bagus, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Sumber: Sn

