Kutim | REALITAS — (18/8/2025) Laporan dan Desakan dari PABPDSI Kutim, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kutai Timur melalui ketuanya, Ridwan Abdul Raza, yang juga dikenal sebagai Jufriadi, telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur pada 5 Agustus 2025.
PABPDSI mengawal setidaknya tiga desa yang diduga terlibat. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, segera bertindak cepat dan tegas.
PABPDSI khawatir jika kasus ini berlarut-larut tanpa penindakan yang jelas, akan menjadi contoh buruk dan berpotensi meluas ke lebih dari 100 desa lainnya di Kutai Timur.”Kasus yang Disoroti, Ada beberapa kasus spesifik yang menjadi perhatian PABPDSI:
Pekerjaan Fiktif: Salah satu dugaan pelanggaran adalah adanya proyek pembangunan yang fiktif, di mana pekerjaan tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya telah habis.
Rangkap Jabatan Ilegal: PABPDSI menyoroti pelanggaran di Desa Long Noran, di mana seorang sekretaris desa diduga merangkap sebagai kontraktor proyek desa. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menjadi kontraktor di wilayahnya.
Penyalahgunaan Dana SILPA: Di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, bendahara desa diduga menyalahgunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) senilai hampir Rp 2 miliar untuk kepentingan pribadi. Warga setempat juga sempat menggelar aksi protes.
Tanggapan dan Tuntutan PABPDSI
PABPDSI Kutim tidak hanya melaporkan kasus, tetapi juga memberikan tuntutan yang jelas:
Penegakan Hukum Penuh: PABPDSI mendesak agar kasus ini diproses secara hukum pidana. Mereka tidak setuju jika pelaku hanya diberi kesempatan untuk mengembalikan uang, karena hal itu melemahkan efek jera. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dipenjarakan.
Pemberian Efek Jera: Ridwan Abdul Raza menegaskan pentingnya efek jera. Menurutnya, penahanan adalah langkah yang diperlukan agar pelaku “berpikir” dan menyadari kesalahannya.
Transparansi dan Perbaikan Sistem: Selain masalah anggaran, PABPDSI juga menyoroti pola rekrutmen perangkat desa yang tidak profesional, yang sering kali didasari alasan politik, bukan kompetensi. PABPDSI mendesak agar hasil audit dana desa diumumkan ke publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Respons dari Pihak Berwenang
Pihak Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim telah menanggapi tudingan lambat dalam penanganan kasus ini. Plt Kepala Itwil Kutim, Sudirman Latif, membantah tudingan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses audit yang memerlukan waktu dan prosedur. Ia juga menyebut bahwa ada kesanggupan dari bendahara desa yang bersangkutan untuk mengembalikan dana dalam waktu tiga bulan, namun ia menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan jika uang tidak dikembalikan.
(ADAM)

