Bontang | REALITAS – realitas.com (13/8/2025) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai total Rp.492.620.220,42 pada empat paket proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Temuan ini memicu sorotan tajam dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada pengembalian uang, tetapi juga diproses secara hukum.
Empat proyek yang teridentifikasi memiliki masalah ini adalah pembangunan ruang kelas baru di SDN 012 BS dan SMPN 2 Bontang, pembangunan Kantor Kelurahan Satimpo, serta pembangunan Replika Rumah Adat Kutai.
Secara khusus, proyek Replika Rumah Adat Kutai yang dikerjakan oleh CV ARA menjadi sorotan utama. BPK mencatat adanya kelebihan bayar sebesar Rp.302.683.920,08. Meskipun sebagian dana, yakni
Rp.102.683.920,08, telah disetorkan kembali ke kas daerah, masih ada tunggakan yang belum dilunasi sebesar Rp.200.000.000,00.
LSM Cakra Kaltim: Pengembalian Uang Saja Tidak Cukup,”Ketua LSM Cakra Kalimantan Timur, Budi HK, menyoroti temuan ini dengan tegas. Menurutnya, kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kelebihan bayar adalah indikasi kuat adanya kerugian negara.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi ada dugaan kerugian negara yang nyata,” ujar Budi HK.
Dia mendesak agar aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Budi HK juga menduga adanya pembiaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak terkait lainnya di Pemkot Bontang.”Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas.
Pengembalian uang saja tidak cukup. Pihak-pihak yang lalai, baik dari kontraktor maupun oknum pejabat, harus mendapatkan sanksi hukum yang setimpal agar ada efek jera,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berlapis
Berdasarkan temuan tersebut, para pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi berlapis. Secara pidana, mereka bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal empat tahun.
Selain itu, sanksi administratif juga menanti. CV ARA bisa dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan izin usahanya dicabut, yang akan mencegahnya mengikuti proyek pemerintah di masa depan.
Sementara itu, pejabat pemerintah yang terbukti lalai dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Dengan adanya temuan BPK dan desakan dari masyarakat, penegak hukum kini memiliki dasar kuat untuk memulai penyelidikan dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.(Adam)

