Ali Sahar: Kekalahan Di PTUN Harus Jadi Momentum Persatuan Kampus

oleh -97.759 views
Kekalahan Di PTUN Harus Jadi Momentum Persatuan Kampus

Langsa | REALITAS – Alumni Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa, Ali Sahar, yang juga pendiri Lembaga Pers Mahasiswa Zawiyahnews, menanggapi putusan PTUN Banda Aceh yang membatalkan SK pemberhentian Ketua Prodi Sejarah Peradaban Islam (SPI) IAIN Langsa.

Ali Sahar menilai, putusan ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh sivitas akademika untuk menguatkan persatuan, memperbaiki komunikasi internal, dan mengedepankan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Saya melihat Rektor IAIN Langsa adalah sosok yang cerdas, punya visi membangun kampus, dan sudah memberikan banyak kontribusi positif. Justru karena itu, saya berharap beliau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin memperkeruh suasana,” demikian disampaikan Ali Sahar kepada sejumlah Wartawan di Langsa Sabtu – 8 Agustus 2925..

BACA JUGA :  Hak Pekerja Dipertanyakan, PT CMMN Diterpa Dugaan Persoalan Penggajian dan KKN : Direktur PTPN 1 Harus Periksa Dan Uadit Kinerja Pejabat Di RSCMN

Menurutnya, perbedaan pandangan dan dinamika di kampus adalah hal yang wajar, namun harus diselesaikan dengan kepala dingin dan sesuai koridor hukum.
“Mari jadikan ini pelajaran bersama. Kekalahan di PTUN bukan akhir, tapi kesempatan untuk berbenah. Yang terpenting, jangan sampai konflik internal ini mencoreng nama baik kampus yang menjadi kebanggaan kita bersama, ujarnya.

BACA JUGA :  TTI Bongkar Paket Konsultan Dayah Aceh Rp12,5 Miliar, Ada Perencana dan Pengawas Perusahaan yang Sama

Ali juga menegaskan bahwa menghormati putusan pengadilan adalah bagian dari komitmen pada supremasi hukum. “Mari kita jadikan kampus sebagai teladan. Dengan kebesaran hati semua pihak, termasuk pimpinan, saya yakin IAIN Langsa akan semakin solid dan berprestasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada 7 Agustus 2025, PTUN Banda Aceh memutuskan mengabulkan gugatan Dr. Muslem, MA, membatalkan SK Rektor Nomor 951 Tahun 2024 tentang pemberhentian Ketua Prodi SPI, dan memerintahkan pengembalian jabatannya hingga akhir masa jabatan 2023–2027, tutup Ali Sahar. (An)