Akibat Belum Dibayar TPP, Ratusan ASN Di RSUDZA Sambangi Ombudsman RI Perwakilan Aceh

oleh -31.759 views
Akibat Belum Dibayar TPP, Ratusan ASN Di RSUDZA Sambangi Ombudsman RI Perwakilan Aceh
Perwakilan ASN RSUDZA menyampaikan laporan ke Ombudsman RI perwakilan Aceh, Banda Aceh, Rabu(20/8).(Foto Antara)

Banda Aceh | REALITAS – Seratusan ASN di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) menyambangi Ombudsman RI Perwakilan Aceh guna melaporkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN belum dibayar karena terhalang regulasi.

“Kehadiran kita di sini adalah untuk menyampaikan terkait Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang mengakibatkan kami tidak bisa menerima lagi TPP,” kata perwakilan ASN RSUDZA, Zulfahmi di Banda Aceh, Rabu 20 Agustus 2025.

Zulfahmi bersama dengan sembilan rekannya diterima tim dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk menyampaikan laporan dan ASN lainnya menunggu di luar kantor tersebut.

Ia menjelaskan dalam penerbitan regulasi tersebut pihak rumah sakit tidak dilibatkan, sehingga pihaknya melapor ke Ombudsman guna menindaklanjuti terkait penerbitan peraturan gubernur itu.

BACA JUGA :  Keuchik di Syamtalira Arun di Tangkap Polda Aceh Memiliki Ribuan Pil Ekstasi dan Vape Getar

“Sesuai dengan regulasi yang ada, ASN yang bekerja di Satuan Kerja Perangkat Aceh dengan status BLUD tidak dipermasalahkan untuk menerima TPP,” katanya.

Ia mengatakan sejak regulasi tersebut diterbitkan, ASN di RSUDZA tidak lagi menerima TPP sejak Januari hingga saat ini.

“Dana sudah tersedia, namun terhambat dengan regulasi,” katanya.

Pihaknya berharap Gubernur Aceh di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf dapat merevisi regulasi tersebut sehingga ASN di lingkungan RSUDZA dapat menerima kembali haknya.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan laporan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ayu Parmawati Putri mengatakan kehadiran ASN tersebut merupakan bagian dari konsultasi.

BACA JUGA :  Keuchik di Syamtalira Arun di Tangkap Polda Aceh Memiliki Ribuan Pil Ekstasi dan Vape Getar

“Kami baru melihat kronologis kemarin dan baru menelaah berdasarkan aturan yang ada. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menguji subtansi terhadap keberatan produk hukum yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh,” katanya.

“Keberatan terhadap substansi perundang undangan bukan kewenangan Ombudsman. Kita tetap menerima laporan yang telah disampaikan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan,” katanya.

Menurut dia setiap laporan yang masuk ke pihaknya tetap dilakukan verifikasi guna memastikan laporan yang masuk sesuai dasar materi, jelas legal standing dan ada dugaan mal administrasi.

Ia mengatakan untuk kasus tersebut baru dapat ditindaklanjuti, jika surat yang dilayangkan ke Pemerintah Provinsi tidak ditindaklanjuti sehingga masuk ke ranah penundaan berlarut.(*)

 

Sumber: Ant