Walikota Gunungsitoli Menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Pelaksanaan APBD

oleh -76.759 views
Walikota Gunungsitoli Menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Pelaksanaan APBD

Gunungsitoli I REALITAS – Wali Kota Gunungsitoli  Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., didampingi oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase, SH., pada Kegiatan Rapat Paripurna dengan Pengambilan Keputusan atas Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah Gunungsitoli mempunyai kewajiban  untuk melaporkan pelaksanaan anggaran kepada DPRD. Laporan tersebut mencakup realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta kinerja keuangan daerah selama satu tahun anggaran dengan  tujuan laporan adanya transparansi dan akuntabilitas sehingga Laporan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi yang transparan dan akuntabel mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan menjadi dasar evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD.

Penyampaian Laporan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dapat menghadiri oleh  Fraksi-fraksi partai dari DPRD Kota Gunungsitoli untuk melaksanakan permintaan persetujuan dari Anggota DPRD Secara Lisan, dengan melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Gunungsitoli dan Pimpinan DPRD, dan diakhiri dengan Pendapat Akhir Kepala Daerah. Dilaksanakan langsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, S.T., M.Psi., didampingi Wakil Ketua DPRD Ridwan Saleh Zega, S.AP., dan Wakil Ketua Enrico Ifolala Lase, S.Kom.

Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., menyampaikan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD  atas dukungan yang diberikan selama proses pembahasan ini ada persetujuan secara bersama sehingga dapat terlaksana dengan baik pada hari ini. (Okta Ndraha)