Polsek Trumon Timur Lakukan Tahap 2 Ke Kejari Aceh Selatan, Pelimpahan Tersangka Kasus Penganiayaan

oleh -41.759 views
Polsek Trumon Timur Lakukan Tahap 2 Ke Kejari Aceh Selatan, Pelimpahan Tersangka Kasus Penganiayaan

Tapaktuan | REALITAS – Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri PRESISI No.06 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum.

Unit Reskrim Polsek Trumon Timur Polres Aceh Selatan Polda Aceh melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti terhadap tersangka kasus penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin, 7 Juli 2025.

Tahap 2 dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK TRUMON TIMUR, tanggal 16 Januari 2025 dan surat Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-948, tanggal 03 Juni 2025, yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).

Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan.

Kegiatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Trumon Timur menyerahkan tersangka SI (44) warga Dusun Blok A, Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur.

Tersangka berprofesi sebagai sopir dan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Zainal Arifin.

Selaian diserahkan tersangka, turut diserahkan dua barang bukti (BB) berupa satu buah parang berwarna hitam putih yang disita dari korban, serta satu buah parang serupa yang disita dari tersangka.

Seluruh proses penyerahan berjalan dengan lancar dan tetap dalam pengawasan ketat oleh personel Polsek Trumon Timur.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, SIK, melalui Kasi Humas Ipda Abu Yazid, melaui relisnya, menyampaikan pelimpahan tahap 2 merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Selatan melalui Polsek Trumon Timur dalam menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Diharapkan melalui penegakan hukum yang tegas, dapat tercipta rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.(*)