Polres Tangsel Ungkap Pencabulan Murid Oleh Guru Les Ngaji

oleh -11.759 views

Tangerang Selatan I REALITAS  —  Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap delapan (8) kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi sepanjang periode April hingga Juni 2025. Salah satunya adalah pengungkapan kasus pelecehan seksual di salah satu sekolah swasta di Pamulang, Tangerang Selatan, dengan korban tiga anak di bawah umur.

Dari kasus ini, Polres Tangsel menangkap pria berinisial M.R.B (25 tahun), yang merupakan guru les ngaji dari para korban.

“Modus operandinya tersangka merupakan guru yang mengajar les mengaji, baca dan tulis Al-Qur’an. Setelah pelajaran sekolah selesai di sekolah tersebut, kemudian pelaku mengajar siswa dan siswi yang mau mengeles satu persatu di dalam kelas dalam keadaan kelas tertutup. Lalu saat berdua di dalam kelas dengan para korban, tersangka melakukan aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap para korban dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang dan ada yang diancam agar jangan bilang sama siapa-siapa,” kata AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Jombang Sampaikan Pesan Kamtibmas di Perumahan Oriana dan Adora

Kapolres menjelaskan, pelecehan MBR kepada ketiga korbannya berlangsung sejak Juli sampai Desember 2024. Ketiga korban tersebut yaitu S.M.A.A, perempuan umur 11 tahun, A.S.F., laki-laki 11 tahun dan R.A.H, laku laki umur 12 tahun.

BACA JUGA :  Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman

Atas perbuatannya, M.R.B disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman paling lama 20 (dua puluh) tahun.(Agustinus)