Polres Langsa Kembali Musnahkan BB 2,6 Kg Sabu Dan 2,1 Kg Ganja

oleh -24.759 views
Polres Langsa Musnahkan BB 2,6 Kg Sabu Dan 2,1 Kg Ganja
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo SIK, bersama pihak terkait lainnya saat memusnahkan baran bukti sabu-sabu dan ganja, Kamis (31/7/2025).(Foto Serambi)

LANGSA | REALITAS – Polres Langsa kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 2.605,50 gram dan ganja 2.154 gram, di Aula Mapolres setempat, Kamis 31 Juli 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan 3 kasus peredaran narkotika oleh Sat Resnarkoba di wilayah hukum Polres Langsa.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo SIK, juga hadir Asisten II Pemko Langsa, Ali Mustafa, Kalapas IIB Langsa, Kepala BNNK, Kajari Langsa, perwakilan Kodim 0104/Atim, Ketua KNPI Langsa, Granat, IKAN, mahasiswa, serta lainnya.

Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air, lalu dicampur oli kotor. Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo SIK mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah narkotika jenis sabu seberat 2.605,50 gram dan ganja seberat 2.154 gram.

BACA JUGA :  Dua Kasat Polres Langsa Ngopi Bareng Pengacara dan Wartawan Perkuat Sinergi

Narkotika yang disita dan dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa pada bulan Juni – Juli 2025, yaitu 2 kasus sabu dan 1 kasus ganja.

“Jumlah barang-bukti sabu 2.605,50 gram dan ganja 2.154 gram, sedangkan jumlah tersangkanya ada 5 orang,” sebut Kapolres.

AKBP Mughi menambahkan, kelima tersangka yang kini mendekam di sel tahan Mapolres Langsa yaitu Azhari (28) alamat Dusun Pu’uk, Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Basri (47) alamat Dusun Pu’uk, Gamponh Keude Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 4 Juni 2025, di Gampong Alue Merbo, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dengan berat barang-bukti disita sabu 2.352 gram.

Selanjutnya, Syukrizal (42) alamat Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap 14 Juni 2025 di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, disita barang bukti ganja 2.154 gram.

BACA JUGA :  Kapolri Tetapkan Brigjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Kemudian, Muksalmina (35) alamat Gampong Seuneubok Aceh, dan Ridwan (31) Gampong Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kedua tersangka ini ditangkap tanggal 14 Juli 2025 di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan disita barang-bukti sabu 253,50 gram.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dipidana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Asumsi jiwa yang terselamatkan dari penggunaan narkotika jenis sabu dan ganja yang telah dimusnahkan hari ini adalah 23.000 jiwa,” pungkas Kapolres Langsa.(*)

 

Sumber: Sn