Polisi Ringkus Residivis Saat Transaksi Ganja Di Kebun, Dua Pelaku Melarikan Diri

oleh -14.759 views
Polisi Ringkus Residivis Saat Transaksi Ganja Di Kebun, Dua Pelaku Melarikan Diri
Ilustrasi penangkapan

JANTHO | REALITAS – RZ (55), warga salah satu desa di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar pada Senin 28 Juli 2025 malam.

RZ yang ternyata seorang residivis kasus narkoba ini diamankan di kawasan Gampong Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

“RZ (55), ditangkap petugas di sebuah kebun di Desa Lamsie yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mukhsin dalam keterangannya, Selasa 29 Juli 2025.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti lima bal berisikan ganja seberat 5 kilogram (kg), satu unit sepeda motor jenis Supra X, dan dua unit HP merek Nokia.

Ia menerangkan, RZ ditangkap petugas setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa pelaku melakukan transaksi ganja di salah satu kebun di desa tersebut.

Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak ke TKP dan mendapati tiga orang diduga pelaku sedang duduk di dalam kebun tersebut.

Saat didekati, ketiganya berupaya melarikan diri.

Beruntung, pihak kepolisian berhasil menangkap RZ beserta barang bukti narkotika jenis ganja.

Dari hasil keterangan RZ, bahwa ganja tersebut milik FJ, warga Gampong Lamlueng, Kecamatan Indrapuri, dan MS yang merupakan warga Lamsie.

Kedua pelaku ini saat itu bersama RZ, dan saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri.

“Petugas berupaya mencari FJ dan MS, namun tidak ditemukan,” terang Kasatresnarkoba.

“Tersangka juga mengaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2006,” ucapnya.

Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Besar guna penyelidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Besar dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Sn