LHOKSEUMAWE | REALITAS – Seorang pria berinisal TA (36) ditangkap di kawasan TPI Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Minggu 06 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Bersama pria asal Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe tersebut, polisi menyita 15 paket sabu, yakni 1 paket berukuran sedang dan 14 paket lainnya berukuran kecil.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu unit handphone Oppo biru, satu timbangan digital, satu buah charger, satu pisau silet, satu dompet kecil ungu, dan uang tunai Rp112.000.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga sempat mengeledah satu unit rumah.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, melalui Kasi Humas Salman Alfarasi, menyatakan, penangkapan ini berawal dari Tim Star sedang melakukan patroli rutin.
Namun saat melintas di sekitar Musalla TPI Ujong Blang, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang sedang berada di dalam area tersebut.
Sehingga personel langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah dompet kecil berwarna ungu yang berisi narkotika jenis sabu.
Dari dari hasil interogasi di lapangan, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BS yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas pun segera menuju kediaman BS, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
“Dengan berkoordinasi bersama perangkat desa setempat, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah BS. Namun tidak ditemukan barang bukti tambahan,” ujar Salman.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika, terutama di kawasan pesisir yang rawan sebagai jalur peredaran,” pungkas Salman. (*)
Sumber: Sn

