Kejari Aceh Barat Musnahkan 3,1 Kg Ganja Dan Satu Senpi

oleh -19.759 views
Kejari Aceh Barat Musnahkan 3,1 Kg Ganja Dan Satu Senpi
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto bersama unsur Forkompimda memperlihatkan satu pucuk senjata api rakitan jenis FC, sesaat sebelum dilakukan pemusnahan di halaman Kejari setempat di Meulaboh, Kamis (10/7/2025) pagi.(Foto Antara)

Aceh Barat | REALITAS – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemusnahan narkotika ganja seberat 3,1 kilogram, sabu seberat 73,73 gram, serta satu pucuk senjata api barang bukti hasil kejahatan dipusatkan di halaman Kejari setempat di Meulaboh.

“Pemusnahan barang bukti ini semuanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Kamis 10 Juli 2025.

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya barang bukti narkotika ganja seberat 3,1 kilogram lebih, narkotika sabu seberat 73,73 gram, enam unit telepon pintar.

Kemudian jaksa juga turut memusnahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta tujuh butir peluru kaliber 9 mm, dompet, alat penghisap sabu, martil, kunci, pakaian jadi, korek api, timbangan.

BACA JUGA :  Komisi III terima Penghargaan dari IKADIN atas Peran Strategis Pengesahan KUHP dan KUHAP

Siswanto mengatakan pemusnahan aneka barang bukti ini dilakukan dengan berbagai macam cara yaitu untuk narkotika sabu dimusnahkan dengan cara di blender, narkotika ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Senjata api dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin, telepon pintar dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan martil, serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan perkara tahun 2024 dan awal tahun 2025 yang sudah ada putusan hukumnya,” katanya menambahkan.

Siswanto mengatakan barang bukti yang sudah dimusnahkan tersebut berasal dari berkas perkara tindak pidana yang berasal dari Polres Aceh Barat dan Polda Aceh sebanyak 50 berkas tindak pidana umum.

BACA JUGA :  Komisi III terima Penghargaan dari IKADIN atas Peran Strategis Pengesahan KUHP dan KUHAP

Diantaranya perkara narkotika sebanyak 25 berkas perkara, perkara orang dan harta benda sebanyak 10 berkas perkara dengan barang bukti antara lain pistol, baju, celana, besin, tojok dan egrek.

Sedangkan perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 15 berkas perkara dengan barang bukti berupa baju, celana, telepon pintar yang merupakan berkas tindak pidana berdasarkan Qanun Aceh.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat meminta kepada masyarakat agar menjauhi setiap bentuk kejahatan, sehingga terhindar dari upaya penegakan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata Siswanto.(*)

 

Sumber: Ant