LHOKSEUMAWE | REALITAS – Tim SIRI Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe berhasil mengamankan satu DPO yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe.
DPO yang ditangkap adalah Aulia Rizki.
Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.
Tersangka ditangkap di kawasan Banda Aceh pada Kamis 17 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya diamankan ke Kajati Aceh dan pada malamnya dibawa ke Kejari Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe pada tahun 2021- 2022.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.
Dananya bersumber dari dana APBN.
Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikam terhadap pembangunan Rusun tersebut.
Dimulai dengan memintai keterangan 11 orang, baik dari pihak Balai, kontraktor, konsultan, termasuk para pekerjanya.
Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe telah meningatkam status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis 08 Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH, menjelaskan, dasarnya setelah kasus ini naik ketahap penyidikan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Aulia Rizki untuk diperiksa sebagai saksi.
“Dipanggil secara patut sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, makanya masuk langsung masuk dalam daftar pencarian Kejari Lhokseumawe,” ujar Thery.
Menurut Thery, setelah sekian lama ditetapkan jadi DPO, maka pada Kamis kemarin, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO.
Maka Tim SIRI Kejati Aceh bersama Tim Kejari Lhokseumawe langsung menangkap tersangka.
Usai ditangkap, dia diamankan di Kejati Aceh dan pada Kamis malam dibawa ke Kejari Lhokseumawe.
“Selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe sampai 30 hari kedepan,” kata Thery.
Lanjutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Disamping itu, pihaknya mengimbau kepada para pihak-pihak yang terkait untuk tetap koopertaif dan menaati proses hukum.
Serta dipastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan negara.
“Kejaksaan akan terus bekerja maksimal dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkas Thery.(*)
Sumber: Sn


