Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh Timur : KPU-RI diminta periksa dan copot Sekretaris KIP Aceh Timur

oleh -157.759 views

Aceh Timur I REALITAS  –-  Ribuan PPS dan Sekretariat PPS di seluruh desa dalam kabupaten Aceh Timur sampai saat ini tidak menerima honorarium mereka setelah terbongkarnya kasus kelalaian serius dibeberapa media, dugaan tersebut dilakukan oleh Sekretaris KIP Aceh Timur seorang petugas administratif di Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh Timur Riza Rahmad, SH, Gr angkat suara tentang dugaan Penyalahgunaan anggaran, terutama yang melibatkan dana publik, diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, 30/06/2025.

Undang-undang ini mengidentifikasi berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Riza mengaitkan penyalahgunaan anggaran dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi, khususnya yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Unsur-unsur tersebut meliputi Perbuatan Melawan Hukum.

Penyalahgunaan anggaran, umumnya dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Meskipun istilah penyalahgunaan anggaran tidak secara eksplisit disebut sebagai delik tersendiri dalam undang-undang, namun tindakan-tindakan yang termasuk penyalahgunaan anggaran masuk dalam ruang lingkup definisi korupsi.

KPU-RI jangan buta dan tuli terhadap jeritan PPS dan Sekretariat PPS di Kabupaten Aceh Timur. Jangan sampai mereka melakukan demo dengan perlawanan yang tidak enak dipandang mata. Di Aceh Timur tidak butuh Sekretaris yang tidak jelas terhadap hak orang lain tanpa penjelasan apapun, kita minta segera diperiksa dan dicopot. Ini adalah elemen dasar. Hak mereka dalam menyukseskan Pilkada. Dana Hibah Kabupaten Aceh Timur ± 46 Milyar sudah memperhitungkan honor mereka. Sungguh tindakan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prosedur yang berlaku, atau tujuan yang telah ditetapkan, ujar Riza.

Perbuatan melawan hukum bisa bersifat formil (melanggar aturan tertulis) maupun materil (bertentangan dengan rasa keadilan atau kepatutan, meskipun tidak ada aturan tertulis yang dilanggar secara langsung). Ini bisa berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan, penyalahgunaan kesempatan yang timbul dari jabatan, atau penyalahgunaan sarana/aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Tindakan yang termasuk Penyalahgunaan Anggaran berdasarkan konsep hukum pidana meliputi :

* Penggelapan Dana : Mengambil atau menggunakan dana yang seharusnya dialokasikan untuk suatu tujuan tertentu, namun dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

* Pengalihan Dana Tidak Sesuai Peruntukan : Menggunakan anggaran untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan rencana awal atau tujuan yang telah ditetapkan, meskipun tidak ada keuntungan pribadi yang langsung diambil (namun tetap merugikan negara karena tujuan anggaran tidak tercapai).

* Pungutan Liar/Pemotongan : Melakukan pemotongan atau pungutan dana yang seharusnya diterima oleh pihak lain, misalnya dalam penyaluran bantuan atau honorarium.
Pasal-Pasal Relevan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyalahgunaan anggaran dijerat terutama dalam UU Tipikor.

Kami ingatkan KPU-RI agar serius menindak lanjuti permasalahan honorarium mereka. Penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran terhadap pelaku sangat penting untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara dan mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Kita bersama tim lembaga hukum siap melaporkan ke pihak berwenang.(Riza)