Usai Keroyok DJ, Dua Perempuan WNA Asal Vietnam Ditangkap

oleh -49.759 views
Usai Keroyok DJ, Dua Perempuan WNA Asal Vietnam Ditangkap
2 warga Vietnam pelaku pengeroyokan terhadap DJ di Batam.(Foto Detik)

Batam | REALITAS – Dua orang perempuan, Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ditangkap usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di First Club, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pengeroyokan itu dilatarbelakangi oleh salah paham antara pelaku dan korban.

“Kami mengamankan dua WNA asal Vietnam berinisial LT (24) dan NT (24) pada Minggu 08 Juni 2025, kedua ditangkap karena melakukan pengeroyokan. Satu pelaku lagi yang juga WNA Vietnam berinisial MI dalam pencarian,” kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Noval Adimas Ardianto, Senin 09 Juni 2025.

Kronologi pengeroyokan yang dilakukan para WNA asal Vietnam itu bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban pada Sabtu (7/6). Para pelaku tak terima ketika korban berinisial S menyampaikan permintaan maaf.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

“Latar belakang pengeroyokan ini dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Saat korban mendatangi MI untuk meminta maaf, kedua rekannya yakni LT dan NT yang masih tak terima lalu mengeroyok korban,” ujarnya.

Pengeroyokan yang dilakukan oleh WNA asal Vietnam itu dilerai oleh petugas keamanan First Club. Usai kejadian, korban kemudian hendak pulang.

“Saat tiba di parkiran, korban kembali ditangani tiga WNA asal Vietnam dan dikeroyok para pelaku. Petugas keamanan yang di lokasi kemudian melerai kejadian itu,” ujarnya.

Korban yang tak terima kejadian itu kemudian melapor ke Polsek Lubuk Baja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Setelah mendapat laporan, kami mendatangi lokasi kejadian. Melihat CCTV dapati bahwa pelaku merupakan warga negara Vietnam,” ujarnya.

Dari penyelidikan, polisi mendapati informasi para pelaku hendak melarikan diri ke Singapura. Polisi kemudian mengamankan dua pelaku di Pelabuhan Internasional HarbourBay Batam.

“Dua pelaku yakni LT dan NT diamankan di Pelabuhan HarbourBay. Untuk pelaku MI yang juga WNA Vietnam saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara.(*)

Sumber: Dts