Tidak Punya Hati Nurani: Ayah Rudakpaksa Anak Kandung Sendiri Di Aceh Selatan

oleh -113.759 views

Tapaktuan I REALITAS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK (54), warga Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, diduga kuat telah melakukan tindak pidana Rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatan bejat orang tua yang mempunyai malu tersebut, hingga mengakibatkan korban hamil, dan berurusan dengan pihak hukum.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH,MH, kepada mefia ini, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan karena terjadi dalam lingkup keluarga inti, katanya Selasa, 03 Juni 2025.

BACA JUGA :  Wisuda Santri Ponpes Al Munawwarah, Yan Dharmadi : Menjadi Bekal Ilmu Bermanfaat

Tragedi itu diketaui, setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami segera bergerak cepat melakukan pendalaman dan penindakan di lapangan.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. “Kami akan menangani kasus ini secara serius dan profesional,” tuturnya.

Lebih lanjut menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit 4 PPA Satreskrim pada Senin, 2 Juni 2025, sekira pukul 20.00 WIB.

Petugas segera melakukan interogasi awal terhadap korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti (BB) yang relevan. Setelah dilakukan penyelidikan cepat, tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim berkoordinasi dengan Polsek Trumon Timur dan melakukan pemetaan lokasi pelaku.

BACA JUGA :  Santri Riau Siap Berlaga di Kancah Nasional di Ajang MQK 2025

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di salah satu kilang kayu di Gampong Pinto Rimba. Pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi terhadap pelaku pemerkosaan/rudapaksa.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan seksual, terutama terhadap anak.

“Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat,” pungkasnya.(*)