LHOKSEUMAWE | REALITAS – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (32), Rabu 04 Juni 2025 dini hari. YD ditangkap saat masih mengendarai sepeda motor di kawasan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Bersamanya, polisi menyita delapan paket sabu-sabu yang disimpan di dalam helm, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kronologis penangkapan, pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.10 WIB, tim yang dipimpin Ipda Feri Armia melaksanakan patroli rutin.
Sampai di lokasi penangkapan, personel melihat gerak-gerik pria tersebut yang mencurigakan, sehingga segera melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu, tersembunyi rapi di dalam helm milik terduga.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan SH SIK MSM MH, melalui Kasi Humas Salman Alfarasi SH MM, menjelaskan, lenangkapan ini merupakan hasil dari patroli intensif yang terus dilakukan.
Dimana saat tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan, Tim Star Polres Lhokseumawe mengamankan sejumlah barang bukti.
Rincianya, satu bungkus plastik putih berles merah ukuran besar dan delapan bungkus kecil berisi sabu,satu unit sepeda motor Yamaha Filano, dua unit handphone, satu helm, dua charger Handphone, satu korek api, satu kaca pirex, satu bungkus rokok Manchester berisi dua batang, serta uang tunai sebesar Rp 326.000.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat di balik kepemilikan sabu tersebut.
Salman menambahkan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lhokseumawe.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” imbaunya.(*)
Sumber: Sn

