PN Banda Aceh Tangani Dua Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sepekan

oleh -7.759 views
PN Banda Aceh Tangani Dua Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sepekan
Humas PN Banda Aceh Jamaluddin.(Foto Antara)

Banda Aceh | REALITAS – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA menangani sebanyak dua perkara anak berhadapan dengan hukum sepanjang 2025 atau sejak Januari hingga pekan pertama Juni 2025.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa 10 Juni 2025, mengatakan perkara anak berhadapan dengan hukum tersebut keduanya untuk kasus pencurian. Kedua perkara tersebut sudah diputuskan oleh majelis hakim.

“Ada dua perkara anak berhadapan dengan hukum yang ditangani Pengadilan Negeri Banda Aceh. Keduanya kasus pencurian dan sudah selesai disidangkan serta diputus oleh majelis hakim,” katanya.

BACA JUGA :  Bangkitkan Semangat dan Kebugaran, Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP

Jamaluddin mengatakan persidangan anak berhadapan dengan hukum tertutup untuk umum. Begitu juga dengan nama-nama anak berhadapan dengan hukum, disamarkan dalam sistem informasi penelusuran perkara.

Adapun putusan majelis hakim terhadap dua perkara anak berhadapan dengan hukum tersebut yakni yang pertama pidana penjara waktu tertentu atau selama delapan bulan

“Serta perkara kedua dengan hukuman restorative justice atau keadilan restoratif dengan pelayanan masyarakat selama dua bulan. Para pihak dalam perkara tersebut sudah menyatakan menerima putusan majelis hakim,” kata Jamaluddin menyebutkan.

Jika dibandingkan periode yang sama pada 2024, Jamaluddin mengatakan terjadi penurunan perkara anak berhadapan dengan hukum. Jumlah perkara anak berhadapan dengan hukum periode Januari hingga pekan pertama Juni 2024 sebanyak enam perkara

Adapun enam perkara anak berhadapan dengan hukum tersebut yakni perlindungan anak, narkotika, pengeroyokan, penganiayaan, masing-masing satu perkara. Serta pencurian sebanyak dua perkara.

“Kami terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pada 2024, PN Banda Aceh mendapat penghargaan sebagai yang terbaik se Indonesia dalam pelaksanaan sidang keliling. Serta penghargaan terbaik kedua dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk kategori pengelolaan anggaran,” kata Jamaluddin.(*)

 

Sumber: Ant