Tangerang Selatan I REALITAS – Selasa, 10 Juni 2025 — Sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Polsek Ciputat Timur, Jl. Ir. H. Juanda No. 70, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, telah berlangsung kegiatan pertemuan klarifikasi dan mediasi yang melibatkan pihak PT. Sinar Kharisma Sentosa (PT SKS) dengan pemilik ruko Ciputat Mega Mall. Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 45 orang dari berbagai instansi dan unsur masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, KOMPOL Bambang Askar Soddiq, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain:
Mayor Inf. Tarsan (Danramil 05/Ciputat)
Nanda A. Iqbal (Kepala Seksi Dinas Perhubungan Tangsel)
Suhe (Satpol PP Tangsel)
Nana Mulyana (Perwakilan DPMPTSP Kota Tangsel)
Andi (BKAD Kota Tangsel)
Subur (Perwakilan Kecamatan Ciputat Timur)
Harry Irianso (Perwakilan PT Sinar Kharisma Sentosa)
Ichsan (Perwakilan pemilik ruko Ciputat Mega Mall)
Sorotan Permasalahan
Kapolsek Ciputat Timur, KOMPOL Bambang Askar Soddiq, dalam sambutannya menegaskan bahwa semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku. Pertemuan ini diadakan sebagai respons atas berbagai aduan masyarakat, seperti dugaan intimidasi dalam pengelolaan parkir, tingginya biaya parkir, penempatan gerobak liar, serta isu penggunaan hotel sebagai tempat prostitusi.
“Permasalahan ini tampaknya bersumber dari kurangnya komunikasi yang baik antara pihak pengelola dan pemilik ruko,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Danramil Ciputat, Mayor Tarsan, menyampaikan bahwa konflik ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan saatnya kedua belah pihak menyampaikan bukti legalitas mereka masing-masing secara terbuka.
Subur, mewakili Kecamatan Ciputat Timur, menambahkan bahwa pertemuan serupa sudah dua kali dilakukan namun belum membuahkan solusi.
Pemaparan dari Instansi Terkait
Satpol PP Tangsel, melalui Suhe, menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertugas menindak pelanggaran yang terjadi, sementara perizinan teknis menjadi kewenangan dinas terkait.
DPMPTSP, yang diwakili Nana Mulyana, menjelaskan bahwa proses perizinan kini sudah dilakukan secara daring melalui sistem OSS.
Kadishub Tangsel, Nanda A. Iqbal, menyampaikan bahwa pihaknya memang menerima laporan pada Oktober 2024 terkait pengelolaan parkir oleh PT SAS, sebagai pihak yang bekerja sama dengan PT SKS. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir telah memiliki izin yang berlaku hingga Oktober 2026.
Dari sisi aset daerah, Andi dari BKAD Tangsel menjelaskan bahwa data terkait kepemilikan ruko tidak tercatat di BKAD dan perlu dicek lebih lanjut ke Dinas Perkim. Hal serupa disampaikan oleh Tarmizi, Lurah Cempaka Putih, yang menyoroti pentingnya kejelasan status fasos dan fasum dalam pembangunan kawasan tersebut.
Pandangan Dua Pihak yang Bersengketa
Dari pihak pengelola, Harry Irianso dari PT SKS, menyatakan bahwa mereka telah mengelola Ciputat Mega Mall sejak 2007 secara legal dengan dokumen seperti Sertifikat HGB dan IMB. Ia juga menyebutkan bahwa pungutan iuran Rp200.000 per bulan per ruko digunakan untuk kebersihan, keamanan, dan parkir.
Namun, Ichsan, perwakilan pemilik ruko, menuding bahwa sertifikat HGB 327 yang diklaim oleh PT SKS sudah tidak terdaftar di BPN. Ia meminta kejelasan hukum, pembebasan parkir, serta pengalihan pajak PBB kepada pemilik ruko. “Kami hanya ingin keadilan dan tidak dianaktirikan dalam pengelolaan ruko ini,” ujarnya.
Rencana Tindak Lanjut
Pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final. Untuk itu, mediasi lanjutan akan dijadwalkan dengan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih, termasuk Kepala Dinas Perkim Tangsel dan Kepala Kantor BPN Tangsel, guna memperjelas status hukum lahan dan kepemilikan.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib, serta menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian konflik yang sudah berlangsung cukup lama.(Geofani)